Yogyakarta (28/11) – Pada Kamis, 28 November 2019, 29 pegawai Bea Cukai dari berbagai kantor selesai menjalani Pelatihan Teknis Kepabeanan dan Cukai Dasar, yang dahulu lebih dikenal dengan sebutan Diklat Teknis Substantif Dasar (DTSD), selama kurang lebih dua bulan di Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, Jalan Solo KM. 11, Kalasan, Yogyakarta. Di antara mereka adalah 6 orang pegawai Kanwil DJBC Jawa Tengah DIY.

Pelatihan Teknis Kepabeanan dan Cukai Dasar ini adalah diklat yang wajib diikuti seluruh pegawai Bea Cukai untuk mendapatkan predikat pelaksana pemeriksa. Diklat yang mengajarkan dasar-dasar Kepabeanan dan Cukai ini diikuti oleh pegawai Bea Cukai dari penerimaan non Program Diploma Kepabeanan dan Cukai. Materi yang dipelajari meliputi Teknis dan Fasilitas Kepabeanan, Teknis dan Fasilitas Cukai, Identifikasi dan Klasifikasi Barang, Teknis Penerimaan dan Perbendaharaan, Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai, serta Audit Kepabeanan dan Cukai.

Salah satu peserta diklat, Oktavia Tri yang akan segera kembali bertugas di kantor asalnya, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY berharap bisa segera mengaplikasikan pengetahuan teknis yang baru didapat. “Saya berharap setelah kembali ke kantor nanti atasan dapat memberikan tugas-tugas yang teknis. Selama ini saya hanya belajar dari kebiasaan yang diajarkan dari senior saja. Dengan mengetahui dasar-dasar pekerjaan dan peraturan saya berharap dapat lebih inovatif lagi dalam bekerja.” ujarnya.Setelah selesai menjalani diklat, para pegawai diharapkan dapat lebih professional dalam menjalankan setiap tugas yang diembannya baik dari sisi pelayanan maupun pengawasan. Mereka harus siap berkreasi dan berkontribusi dalam optimalisasi fungsi Bea Cukai yaitu revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assitance.
Pewarta : Gatha – adisby (kontributor – humas BC Jateng DIY)
Editor : @BCjdiy
Comment here