Semarang– Bea Cukai Jateng DIY menggelar acara yang bertajuk “Facility Class” Selasa 15 Mei 2018 2018 di Ruang Rapat Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai.
Facility Class tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan-ketentuan Fasilitas Pembebasan dan/atau Pengembalian serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan penerima Fasilitas Pembebasan dan/atau Pengembalian, juga untuk meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai kriteria IT inventoy yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 176/PMK.04/2013, 177/PMK.04/2013 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2014. selain itu, “Facility Class” ini juga berfungsi sebagai sarana asistensi pelaporan pertanggungjawaban Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Juli Tri Kisworini menyampaikan bahwa “facility class” tersebut diberikan kepada para perusahaan guna memberikan pemahaman yang memadai mengenai fasilitas yang mereka terima.dalam acara tersebut juga diadakan pretest dan posttest bagi para peserta.
“Saya berharap dengan adanya Kelas Fasilitas ini, para pengusaha penerima fasilitas manjadi lebih paham tentang ketentuan-ketentuan Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian” Tutur Juli Tri Kisworini.
Comment here