Semarang (4/12/2018) – Diberlakukannya aturan baru terkait Nilai Pabean, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta menggelar Workshop Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.04/2018, Selasa (4 Desember 2018) di Aula Kanwil. Aturan ini dikeluarkan sebagai langkah Bea Cukai menyelaraskan dengan tata cara best international practice dan untuk mempercepat proses penelitian nilai pabean pada tahapan customs clearance.
Selain diikuti oleh perwakilan pejabat dan pegawai Bea dan Cukai dilingkungan Kanwil DJBC Jateng DIY, workshop juga dihadiri oleh para importir umum dan importir bersertifikat Autorized Economic Operator (AEO) serta Mitra Utama Kepabeanan (MITA) di wilayah Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta sebanyak 79 perusahaan. Narasumber dalam Workshop adalah Weko Loekitardjo, Kasubdit Program Prioritas dan AEO, Albert Ferry Hasoloan Simorangkir, Kasi Sertifikasi AEO dan Ubaid Salimi Trijoko, Kasi Nilai Pabean, Direktorat Teknis Kepabeanan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Parjiya menyatakan dalam sambutan dan pembukaannya bahwa valuation advice merupakan petunjuk bagi pengguna jasa untuk menentukan biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan atau tidak termasuk dalam nilai transaksi. Parjiya juga menyampaikan bahwa dengan adanya sertifikat AEO akan membantu komunikasi bisnis antara pengusaha dengan partner bisnis. “AEO ini merupakan sesuatu yang luar biasa, karena dengan adanya sertifikasi AEO, pengusaha sudah dijamin oleh Pemerintah sebagai pengusaha yang paling patuh. Layanan kemudahan ini agar direspon dengan tingkat kepatuhan yang tinggi. Kami lebih enak mengelola 1000 perusahaan yang patuh daripada 10 perusahaan tapi nakal” demikian pesan parjiya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Dalam aturan baru ini diatur juga jangka waktu penerbitan valuation advice ditentukan selambat-lambatnya 30 hari kerja untuk Importir Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)/Mitra Utama Kepabeanan, atau 40 hari kerja untuk importir lainnya, serta berlaku selama tiga tahun. Penggunaan valuation advice dapat mendukung salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai Trade Facilitator, yang akan menyediakan kemudahan bagi pengguna jasa dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat.
AEO merupakan Operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Untuk mendapatkan sertifikasi AEO perusahaan harus memenuhi 13 persyaratan / requirements yang sudah ditentukan. Dengan gathering ini diharapkan para importir yang belum mendapatkan status MITA atau AEO dapat mengikuti sertifikasi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku sehingga banyak perusahaan yang mendapatkan keuntungan dan banyak tenaga kerja yang terserap.
Comment here