Lain-lain

Bea Cukai Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Bagi Pejabat Fungsional

Semarang – Dalam rangka mendukung kelancaran proses kenaikan jabatan/jenjang Pejabat Fungsional Pemerikas Bea dan Cukai (PFPBC), Sekretariat DJBC menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit (AK) bagi PFPBC pada hari Selasa (12/02) yang bertempat di Ruang Rapat Kakanwil. Kepala Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Kepabeanan dan Cukai, Khoirul Anwar bersama tim menyampaikan prosedur penetapan dan penilaian AK PFPBC kepada tim penilai AK JFPBC dan perwakilan JFPBC di lingkungan Kanwil.

Khoirul menyampaikan perkembangan JFPBC di lingkungan DJBC sampai dengan akhir tahun 2018, JFPBC sub unsur Pengelolaan Informasi , Keberatan, Banding dan Penagihan,  dan Pemeriksaan Barang, Badan dan Sarana Pengangkut telah diimplementasikan. Total sub unsur yang telah diimplementasikan berjumlah 7 sub unsur yaitu Penelitian Dokumen, Analisis Laboratorium, Audit Kepabeanan dan Cukai, Pelayanan Informasi ditambah dengan 3 sub unsur yang telah disebutkan di atas. DJBC menargetkan seluruh sub unsur (total 13 sub unsur) JFPBC dapat diimplementasikan pada tahun 2019.

Dalam kesempatan ini, tim Sekretariat DJBC menyampaikan prosedur penetapan dan penilaian AK kepada tim penilai AK JFPBC dan JFPBC di lingkungan Kanwil. Prosedur dimulai dari pengajuan sampai dengan penetapan AK. Butir kegiatan yang digunakan sebagai dasar penilaian dibagi menjadi 2 yaitu unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari pendidikan, tugas jabatan, dan pengembangan profesi. Unsur penunjang terdiri dari pengajar/pelatih di bidang Kepabeanan dan Cukai, peran serta dalam seminar/lokakarya, keanggotaan dalam organisasi profesi JFPBC, keanggotaan tim penilai kinerja JFPBC, perolehan penghargaan/tanda jasa, dan perolehan gelar kesarjanaan lainnya. Saat ini, pengajuan AK dilakukan melalui aplikasi PAK. Pada akhir sesi, tim Sekretariat DJBC mensimulasikan tata cara pengisian aplikasi PAK dihadapan peserta khususnya JFPBC yang baru.

Saat ini, pengajuan AK dilakukan melalui aplikasi PAK. Pada akhir sesi, tim Sekretariat DJBC mensimulasikan tata cara pengisian aplikasi PAK dihadapan peserta khususnya JFPBC yang baru.

Comment here