Pengawasan

Bea Cukai Kanwil Jateng DIY Tindak Rokok Ilegal di Ruas Tol Jatingaleh – Krapyak, Semarang

Semarang –Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal, pada Selasa (19/2/2019). Rokok illegal tersebut dimuat di sarana pengangkut berupa truk Mitsubishi Colt Diesel dan sedang melaju di ruas tol Jatingaleh-Krapyak, Kota Semarang.

Berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman berupa rokok jenis SKM diduga ilegal yg dimuat dengan sarana pengangkut kendaraan Truk Mitsubishi Colt Diesel warna abu-abu yang akan dikirim ke Jakarta, tim penindakan Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY segera melakukan penelusuran atas kebenaran informasi tersebut dari wilayah Demak ke arah Semarang. Hingga pada akhirnya berhasil dilakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut di ruas tol Jatingaleh-Krapyak KM 08 pada pukul 20.00 WIB.

Dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.656.000 batang Rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dilekati Jempel (kertas yg seolah-olah difungsikan sbg pita cukai. Barang bukti tersebut nilainya setara Rp1.184.040.000,00 dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp781.739.640,00 yang meliputi nilai Cukai Hasil Tembakau, PPnHT dan Pajak Rokok.

Barang bukti berupa rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & D.I.Yogyakarta, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Rincian barang bukti terdiri dari:

  • 1.224.000 batang BKC HT berupa Rokok Jenis SKM merk “Sekar Madu SMD” yg dilekati Jempel (kertas yg seolah-olah difungsikan sbg Pita Cukai);
  • 432.000 batang BKC HT berupa Rokok Jenis SKM merk “Sekar Madu SMD Filter” yg dilekati Jempel (kertas yg seolah-olah difungsikan sbg Pita Cukai).

Comment here