Lain-lainPengawasan

Tindak Lanjuti INS-01/BC/2019, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan.

Semarang – Dalam rangka Optimalisasi fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai melalui peningkatan sinergi dan koordinasi serta untuk melaksanakan program kerja Tahun 2019, Bea Cukai Jateng DIY menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan, Jumat 15 Maret 2019. Rakorwas yang bertempat di Ruang Rapat Kakanwil ini diikuti oleh seluruh Kepala Seksi P2 dan Kepala Subseksi Penindakan dari seluruh KPPBC di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Rakorwas ini bertujuan untuk membahas terkait implementasi Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-01/BC/2019 tentang Upaya Diektorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Penurunan Tingkat Peredaran Rokok Ilegal. Selain itu, juga mambahas tentang tindak lanjut monitoring dan evaluasi Penertiban Impor dan Ekspor Beresiko Tinggi (PIEBT).


Parjiya, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY, membuka dan mengawali sambutannya dengan menyampaikan arahan-arahan Dirjen terkait tugas unit pengawasan. Bea Cukai dituntut baik itu secara teknis maupun operasional untuk menindaklanjuti Instruksi dari Dirjen Bea Cukai terkait upaya penurunan tingkat peredaran rokok illegal. Parjiya juga mengapresiasi kepada para KPPBC yang selama Tahun 2018 lalu berhasil melakukan penindakan-penindakan. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi KPPBC lain yang belum berhasil melakukan penindakan selama tahun 2018 maupun 2019 yang sedang berjalan ini. Selanjutnya Parjiya menyampaikan kiat-kiat yang harus dilakukan oleh bea cukai guna menekan peredaran rokok illegal, diantaranya yaitu pada saat berhasil melakukan penindakan tidak boleh berhenti begitu saja, diharapkan bea cukai dapat menanganinya sampai ke hulu, sehingga dengan hal ini efek jera yang ditimbulkan akan lebih terasa.


Kepala Bidang P2 Kanwil Jateng DIY, Gatot Ageng Wibowo selanjutnya memaparkan materi terkait beberapa hal penting seperti Hasil Survey UGM 2018, Data Kinerja Pengawasan Rokok, Strategi Pengawasan Rokok Ilegal, dan Data DOKPPN. Peredaran rokok ilegal telah berhasil ditekan dari 12% pada tahun 2017 menjadi 7% di 2018. Tahun 2019 targetnya adalah sebesar 3%. Tidak mudah untuk mencapai target itu. Perlu langkah strategis dan langkah implementasi untuk mewujudkannya. Gatot kemudian menguraikan langkah strategis tersebut serta implementasinya. Ada 17 langkah strategis, yang terdiri dari:

  1. Analisis Risiko Penerbitan NPPBKC
  2. Penyusunan dan Update Database NPPBKC sesuai PMK-66
  3. Analisis RIsiko P3C & Pengawasan Pelekatan Pita Cukai (Analisis SE-10/BC/2017)
  4. Penyegelan Mesin Idle
  5. Pembekuan NPPBKC yang Tidak Sesuai Syarat
  6. Pendataan Perusahaan Ekspedisi
  7. Analisis Data Konsumsi Listrik di Daerah High-Risk
  8. Pelaksanaan Operasi Pasar
  9. Sosialisasi Kampanye Anti Rokok Ilegal
  10. Pelaksanaan Operasi Laut
  11. Pelaksanaan SE-03/BC/2017
  12. Segera Menindaklanjuti Penindakan dengan SPTP dan PDP
  13. Penekanan Tindak Lanjut Penindakan
  14. Penyelesaian Perkara yang Belum Mendapat Keputusan
  15. Penguatan Pengawasan Laut di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi
  16. Koordinasi dan Sinergi dengan APH
  17. Pelaporan Secara Berjenjang
    Diskusi mengalir dengan lancar ketika masing-masing KPPBC memaparkan kinerja dan rencana kerjanya. Perlu kesamaan tekad dan semangat dalam implementasi Instruksi Dirjen ini. Untuk itu setelah pemaparan materi dan diskusi dilaksanakan, seluruh peserta Rakorwas kemudian menandatangani Komitmen Bersama Menuju 3% yang dituangkan dalam stand banner.

Comment here