FasilitasLain-lainPelayanan

Bea Cukai Jateng DIY Sosialisasikan Prosedur Ekspor dan Kampanyekan “Legal Itu Mudah” Kepada Para Calon Eskportir

Semarang (21/03/2019) – Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY hari ini 21 Maret 2019 memberikan sosialisasi tentang prosedur ekspor sekaligus mengkampanyekan “Legal Itu Mudah” kepada para pengusaha calon potensial menjadi eksportir. Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengusaha UKM / IKM di bidang ekspor. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Kesambi Hijau ini mengundang lebih dari 20 pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) / Industri Kecil Menengah (IKM) potensial di wilayah Jawa Tengah yang merupakan binaan dari Disperindag Provinsi Jateng. Mereka berasal dari berbagai wilayah kabupaten/kota di Jateng seperti Jepara, Blora, Banjarnegara, dll.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Jateng DIY, Anton selaku nara sumber pada kegiatan ini memberikan materi tentang ketentuan-ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Terlebih dahulu Anton menyampaikan bahwa negara sejak dahulu, khususnya setelah lahir UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan telah mendukung dan mendorong ekspor. Berbeda dengan impor, terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik seminimal mungkin. Hal ini untuk menjamin kecepatan, kepastian dan kemudahan dalam proses ekspor, sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar global. Bukan omong kosong mengingat hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 4 UU Kepabeanan dimana dalam rangka mendorong ekspor, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi eksportir. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin sehingga terhadap barang ekspor pada dasarnya hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya. Setelah menjelaskan tentang ketentuan umum / prosedur di bidang ekspor, Anton kemudian menyampaikan bahwa saat ini pemerintah terus menggalakkan ekspor melalui beberapa kebijakan / fasilitas, seperti kebijakan fiskal dan non fiskal. Fasilitas fiskal yang diberikan melalui bea dan cukai antara lain berupa pemberian beberapa fasilitas kepabeanan seperti perijinan Kawasan Berikat, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), juga KITE IKM. Nampaknya beberapa pengusaha tertarik dengan fasilitas KITE IKM dimana dalam importasi bahan bakunya pengusaha dibebaskan dari pembayaran bea masuk dan tidak dipungut PPN.

Sedangkan terkait fasilits non fiskal itu antara lain dengan diterbitkannya peraturan-peraturan baru yang mendukung kemudahan berusaha, kemudahan dan penyederhanaan sistem dan prosedur, dll. Contohnya adalah: Pemberian perijinan TPB dan KITE yang semula diterbitkan oleh Kantor Pusat DJBC di Jakarta, kini bisa diterbitkan di Kantor Wilayah. Lama perijinan kalau semula memakan waktu 25 – 30 hari, kini hanya dalam 3 hari dan 1 jam saja. Para pengusaha nampak sangat tertarik untuk bisa mengekspor produknya. Banyak diantara mereka membawa barang contoh hasil produksinya, seperti sambel kemasan, minuman extrak buah dalam kemasan, minuman olahan kedelai, teh kurma, tepung Mocaf, dll. Beberapa diantaranya bahkan tertarik dengan fasilitas KITE IKM karena menggunakan bahan baku impor, seperti produk minumal olahan kedelai yang bahan bakunya berasal dari impor, kemudian teh kurma dimana bahan baku kurma dari impor dan teh dari lokal. Anton kemudian juga mengingatkan agar para pengusaha juga memahami ketentuan terkait perpajakan khususnya yang berkaitan dengan restitusi PPN jika kelak berhasil mengekspor barangnya. Hal tersebut juga bisa difasilitasi oleh Disperindag. Labih lanjut Anton juga mengajak kepada para pengusaha agar dalam melakukan kegiatan usahanya selalu mematuhi peraturan yang berlaku khususnya nanti jika melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Taatlah pada peraturan, jika ada permasalahan segera bertanya atau diskusikan dengan petugas bea cukai. Bea cukai akan siap melayani dengan baik tanpa biaya. “Tidak ada yang susah, legal itu mudah”, sambungnya.

Comment here