Semarang – Dalam rangka pembinaan IT Inventory KITE, Kanwil BC Jateng DIY menyelenggarakan Facility Class ke-2 tahun 2019 pada Rabu 27/03/2019. Facility Class yang bertempat di Ruang Rapat Kakanwil ini mengundang 5 (lima) perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan dan dihadiri oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I, Perijinan dan Fasilitas II, dan Perijinan dan Fasilitas III beserta tim. Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II, Fajar Suryono dan Khafidh Sunny sebagai narasumber menyampaikan materi terkait ketentuan IT Inventory KITE dan teknis IT Inventory KITE kepada peserta Facility Class.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Juli Tri Kisworini menyampaikan bahwa dengan diiberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor beserta petunjuk pelaksanaannya, Kanwil BC Jateng DIY akan melaksanakan bulan pembinaan IT Inventory. Oleh karena itu, facility class ke-2 tahun 2019 ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi tentang standar IT Inventory. Sebelumnya, Kanwil telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait standarisasi IT Inventory TPB sebagai pembinaan IT Inventory TPB.

Kali ini kesempatan untuk perusahaan KITE mendapatkan pembinaan IT Inventory KITE. Ketentuan pendayagunaan IT Inventory diatur secara detil dalam Lampiran III Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi oleh DJBC, Lampiran II Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018, dan Lampiran II Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018.

Fajar menyampaikan IT Inventory yang digunakan oleh perusahaan Fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian wajib dapat diakses secara online paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan sebagai perusahaan KITE bagi penerima fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian baru atau 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya PMK nomor 160/PMK.04/2018 dan 161/PMK.04/2018. Terkait dengan pemenuhan kewajiban IT Inventory KITE yang dapat diakses secara online, Kanwil BC Jateng DIY berkewajiban melakukan pengawasan dan penilaian atas pendayagunaan IT Inventory secara online serta melakukan pembekuan di akhir Triwulan IV jika IT Inventory belum dapat diakses secara online.

Dalam sesi selanjutnya, Khafidh menyampaikan materi tentang teknis IT Inventory. Secara umum konsep IT Inventory yang sesuai dengan ketentuan yaitu memiliki single database. Ketika perusahaan melakukan input data pemasukan barang maka data tersebut akan masuk ke dalam sistem informasi akuntansi perusahaan. Data dalam sistem informasi akuntansi perusahaan tersebut juga merupakan data yang akan ditampilkan dalam aplikasi IT Inventory untuk pejabat Bea dan Cukai. Pada akhir sesi, pejabat Bea dan Cukai dan peserta Facility Class melakukan diskusi terkait dengan IT Inventory yang dipergunakan saat ini.
Comment here