Surakarta (23/4/2019) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan edukasi ketentuan di bidang cukai. Kali ini dilaksanakan di Hotel Loji Kota Surakarta pada tanggal 23 April 2019, dengan peserta perwakilan pejabat dan pegawai Disperindag dan Satpol PP dari seluruh Kabupaten / Kota di Wilayah Jateng. Kegiatan ini selain dalam rangka untuk meningkatkan keterpaduan penanganan peredaran barang kena cukai illegal khususnya rokok illegal, juga untuk mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya sebagai nara sumber memberikan materi tentang cukai khususnya berkenaan dengan rokok illegal. “Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yang ditetapkan dalam Undang-undang. Sifat dan karakteristik yang dimaksud adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Saat ini barang kena cukai terdiri dari etil alcohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau”, demikian jelas Parjiya tentang konsep dasar cukai.

Parjiya juga menginformasikan bahwa saat ini masih banyak peredaran rokok illegal. Ciri-ciri rokok illegal yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), rokok dilekati pita cukai tapi palsu, rokok dilekati dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya, dan rokok dengan pita cukai bukan haknya. Berdasarkan hasil survey UGM, peredaran rokok illegal pada tahun 2018 masih berkisar 7%. Angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai angka 12%. Tahun 2019 ini Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan target agar peredaran rokok illegal dapat ditekan menjadi 3%. Jateng merupakan salah satu daerah produksi hasil tembakau terbesar, dengan penerimaan cukai dan pajak rokok yang besar. Namun patut disayangkan bahwa di Jateng juga masih banyak rokok illegal. Jika rokok illegal tidak ada maka disamping persaingan usaha menjadi sehat, penerimaan cukai akan naik. Jika cukai naik maka pajak rokok dan DBH CHT yang akan diterima pemerintah daerah juga akan naik. “Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu sinergi yang kuat antara bea cukai dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Comment here