Semarang (22/04/2019) – Guna meningkatkan daya saing di bidang industri Garmen (pakaian jadi), PT Anugrah Guna Abadi (AGA) mengajukan permohonan Fasilitas Kawasan Berikat kepada Bea Cukai Jateng DIY. Bertempat di Ruang Media Center Bea Cukai Jateng DIY, Direktur Utama PT. AGA beserta tim melakukan presentasi proses bisnis perusahaan sebagai salah satu syarat terpenuhinya permohonan fasilitas.

Presentasi proses bisnis PT AGA dibuka dengan sambutan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Juli Tri Kisworini. Dalam sambutannya, Juli menyampaikan bahwa PT AGA merupakan wajah lama di industri garmen, sehingga diharapkan telah memiliki system IT Inventory yang baik, sesuai dengan standar IT Inventory yang telah ditentukan seperti berikut:
- Klasifikasi A : IT Inventory harus merupakan subsistem dari system akuntansi perusahaan, dan memiliki 1 database tunggal yang terintegrasi.
- Klasifikasi B : IT Inventory boleh terpisah dengan system akuntansi perusahaan, namun tetap dalam satu interface yang sama dan 1 database yang sama.

PT AGA bergerak di bidang garmen dengan hasil produksi berupa t-shirt, short, skort, pants hingga jaket. Hasil produksi selanjutnya diekspor ke beberapa negara seperti United Kingdom, USA, dan sebagian di Asia dan Eropa. Direktur Utama PT AGA, Inge Widodo, menyampaikan bahwa dengan adanya Fasilitas Kawasan Berikat dapat meningkatkan jumlah tenaga kerja, varian brand/merk hasil produksi dan dampak ekonomi kepada masyarakat. “Dampak ekonomi positif dengan adanya PT AGA ini adalah terbukanya lapangan pekerjaan, membuka peluang berusaha disekitar perusahaan seperti berdirinya warung dan indekos, dan juga memberi kontribusi cukup besar bagi penghasilan daerah, sehingga dengan diberikannya Fasilitas Kawasan Berikat dapat meningkatkan dampak ekonomi positif yang sudah ada”, paparnya.

Dalam waktu kurang dari satu jam setelah presentasi proses bisnis oleh perusahaan, izin fasilitas akhirnya diterbitkan. Perijinan Kawasan Berikat kepada PT. AGA ini merupakan perijinan ke-8 yang diterbitkan Bea Cukai Jateng DIY di Tahun 2019 ini. Bea Cukai Jateng DIY berupaya terus mendorong pemanfaatan fasilitas ini dengan memberikan asistensi secara gratis dalam prosesnya. Hal ini selain untuk menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance, juga untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presdien Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Comment here