Semarang – Dalam rangka optimalisasi pengawasan dan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Jateng DIY menyelenggarakan sharing session ”Pengawasan dan Penyidikan di Lingkungan Bea Cukai Jateng DIY”. Sharing session yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 22 April 2019 tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai dan tim serta perwakilan dari unit pengawasan dan penyidikan KPPBC di Lingkungan Bea Cukai Jateng DIY.

Penyelenggaraan sharing session tersebut erat dengan implementasi Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Beresiko Tinggi (PICEBT). Pegawai pada unit pengawasan perlu memperhatikan prosedur dalam implementasi PICEBT. ”Petugas Bea Cukai perlu memastikan peraturan yang dilanggar dan melakukan penindakan sesuai dengan SOP serta mengedepankan keadilan dalam pelaksanaan implementasi PICEBT”, pungkas Parjiya.

Bea Cukai Jateng DIY memiliki empat fokus pengawasan yaitu pengawasan di bidang impor ekspor, fasilitas, cukai, dan tindak lanjut INS-01/BC/2019. Seluruh unit pengawasan diharapkan sudah mempunyai data profil PICEBT termasuk dengan peta dan modus operandi yang sering dan kemungkinan akan dipergunakan oleh pengusaha berisiko tinggi. Hasil implementasi INS-01/BC/2019 juga harus terus dilaporkan. Untuk mengoptimalisasi pengawasan ini juga perlu ditingkatkan sinergi dengan instansi terkait lainnya, Joint Program dengan DJP menjadi salah satu caranya. Parjiya juga menambahkan bahwa dalam melakukan penyidikan harus hati-hati, tertib administrasi, dan dapat dilakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya telah sesuai dengan ketentuan sehingga meminimalisir adanya kemungkinan perlawanan hukum.
Comment here