Semarang (30/04) Setelah sebelumnya gelar Focus Group Discussion (FGD) Standarisasi IT Inventory perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, kini Bea Cukai Jateng DIY gelar (FGD) Standarisasi IT Inventory untuk Perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kanwil Jateng DIY pada tanggal 30 April 2019 ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 dan 161/PMK.04/2018 dimana didalamnya antara lain diatur tentang keharusan perusahaan agar mendayagunakan IT Inventory. Kegiatan yang diikuti hampir 150 orang perwakilan dari 51 perusahaan KITE yang ada di Jateng DIY ini bertujuan agar perusahaan memahami IT Inventory yang sesuai dengan ketentuan dan segera menyesuaikannya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yang kali ini diwakili Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Juli Tri Kisworini mengatakan bahwa pada tahun 2018 terjadi defisit neraca perdagangan sebesar US$ 8,57 Milyar sehingga perlu adanya upaya untuk meningkatkan ekspor di tahun 2019. Upaya-upaya tersebut diantaranya simplifikasi prosedur kebijakan ekspor, menentukan sektor/komoditas unggulan yang berorientasi, dan efisiensi logistic. “Bea Cukai konsisten untuk terus mendorong ekspor melalui perluasan fasilitasi. Proses perijinan sekarang mudah dan cepat, serta gratis. Namun jangan lupa kewajiban perusahaan untuk mendayagunakan IT Inventory sesuai ketentuan”, jelas Juli.

Pemaparan materi dilakukan secara bergantian oleh para nara sumber. Selain Juli, juga ada Pengawas Mutu Audit, Ferry Indrajaya dan Kasi Perijinan dan Fasilitas III, Windarto. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada keharusan pendayagunaan IT Inventory sebagai sistem pengendalian internal perusahaan dan alat pengawasan Bea Cukai. IT Inventory juga harus sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 9/BC/2014, dimana IT Inventory harus menjadi subsistem dari sistem informasi akuntansi yang menghasilkan laporan keuangan. Kondisi yang diharapkan adalah A: Perusahaan hanya menggunakan 1 aplikasi sistem pencatatan pembukuan, dimana IT Inventory merupakan bagian dari sistem pencatatan tersebut (subsistem), atau B: Perusahaan menggunakan 2 aplikasi, yang pertama adalah aplikasi sistem pencatatan pembukuan utama dan yang kedua adalah IT Inventory, keduanya saling terintegrasi dan menggunakan sumber data yang sama dalam pencatatan keluar masuk barang.

Bea Cukai akan melakukan pembinaan dan meberikan asistensi kepada perusahaan agar sampai dengan Desember 2019 nanti, seluruh perusahaan sudah dapat mendayagunakan IT Inventory sesuai ketentuan, sehingga dapat mendukung kegiatan industri utamanya untuk meningkatkan ekspor, serta membantu petugas Bea Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap fasilitas yang telah diterima oleh perusahaan.

Comment here