Semarang (30/4/2019) – Kontrak Kinerja adalah sebuah kesepakatan antara pegawai dan atasan langsung yang berisikan kesanggupan, sasaran kerja pegawai dan trajectory target yang harus dicapai pada periode tertentu dan wajib disusun oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Kontrak Kinerja harus baik dan berkualitas. Untuk itu pada hari ini Selasa 30 April 2019 Bea Cukai Jateng DIY menyelenggarakan PPKP tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai. Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi, Teguh Iman Subagyo dan Tim Bidang Kepatuhan Internal bertindak sebagai nara sumber dalam PPKP yang bertempat di ruang Media Center ini.

Teguh dalam sambutannya mengatakan bahwa PPKP Pengelolaan Kinerja Pegawai bertujuan untuk memberikan wawasan dalam penyusunan Kontrak Kinerja yang baik dan berkualitas, dengan harapan pada tahun 2020 seluruh pegawai di Bea Cukai Jateng DIY dapat mencapai nilai optimal diseluruh angka indikator pada kontrak kinerja. “Saya harap rekan-rekan akan lebih aware terhadap Kontrak Kinerja masing-masing, dan segera memperbaikinya apabila dirasa ada kekurangan”, pesan Teguh.

Pemaparan materi secara detil disampaikan oleh Eggy Mathori selaku anggota tim nara sumber dari Unit Kepatuhan Internal. Eggy menjelaskan bagaimana menyusun Kontrak Kinerja yang baik dan berkualitas, yakni dengan memperhatikan tiga unsur Indikator Kinerja Utama (IKU). Yang pertama, Kontrak Kinerja memiliki IKU untuk mengukur kualitas, seperti misalnya sebuah IKU yang diukur dengan angka kepuasan pengguna jasa. Yang kedua, memiliki IKU untuk mengukur kecepatan waktu, dan yang ketiga, meminimalisir IKU yang sama dan dikerjakan beberapa orang atau yang biasa disebut IKU tanggung renteng. Eggy selanjutnya menjelaskan alur proses pengelolaan kinerja pegawai, mulai dari penyusunan Kontrak Kinerja hingga perhitungan Nilai Kinerja Pegawai Kualitas Kontrak Kinerja (NKPK3) yang merupakan gabungan 70% CKP dan K3 ditambah dengan 30% dari Nilai Perilaku (NP). Diskusi dan Tanya jawab menjadi akhir dari PPKP ini. Diharapkan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar lebih memperhatikan kontrak kinerjanya, sehingga tidak hanya bisa tercapai dengan baik, namun juga memiliki kualitas yang baik, yang pada akhirnya berimbas pada tunjangan kinerja yang lebih baik.
Comment here