Lain-lainPengawasan

Bea Cukai Jateng DIY Gelar Apel Pemberantasan Rokok Ilegal, dihadiri Wagub Jateng

SEMARANG (14/06) – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menghadiri acara Apel Gempur Rokok Ilegal dan Serah Terima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Bea Cukai Jateng DIY pada Senin, 17 Juni 2019 bertempat di Aula kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Bertindak selaku pembina apel, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Perjiya dalam amanatnya menyampaikan bahwa Apel Gempur Rokok Ilegal ini dilakukan serentak oleh kantor Bea Cukai diseluruh Indonesia. Dari hasil survei lambaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, peredaran rokok ilegal pada tahun 2016 sebanyak 14,12%, tahun 2017 sebanyak 10,9% (survey internal DJBC), tahun 2018 turun menjadi 7,04% dan tahun 2019 Bea Cukai ditargetkan oleh Menteri Keuangan untuk dapat menekan peredaran rokok ilegal hingga 3%. Pada kesempatan itu pula Parjiya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa tengah yang telah memberikan dana hibah Pajak Rokok sebesar Rp1,5 Milyar untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah. “Dana tersebut tentu akan kami berdayakan dan manfaatkan semaksimal mungkin untuk pemberantasan rokok ilegal”, tegas Parjiya.

Gubernur Provinsi Jawa Tengah yang diwalkili oleh Taj Yasin Maimoen, menyampaikan bahwa dana hibah Pajak Rokok ini dapat digunakan oleh Bea Cukai Jateng DIY untuk operasional penegakan hukum dibidang cukai khususnya pemberantasan rokok ilegal. “Diharapkan dengan kontribusi hibah daerah dan semakin banyaknya kegiatan operasional akan turut membantu dalam penurunan presentase peredaran rokok ilegal pada tahun 2019 dan selanjutnya akan berbanding lurus meningkatkan penerimaan pajak rokok”, tegasnya.

Apel kali ini merupakan tonggak awal kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 3% di tahun 2019 ini. Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal, akan menaikkan penerimaan Cukai dan Pajak Rokok, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sehingga pembangunan dapat terus ditingkatkan. Pengusaha rokok ilegal dihimbau agar berhenti menggelapkan uang rakyat karena operasi Gempur Rokok Ilegal akan terus ditingkatkan oleh Bea Cukai beserta Aparat Penegak Hukum Lainnya.

Comment here