Fasilitas

Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang, Sepuluh Ribu Karyawan Siap Diserap

Semarang, (25/06) – PT Seng Dam Jaya Abadi (SDJA) resmi menerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dari Bea Cukai pada Senin tanggal 24 Juni 2019. Perijinan KB ini diberikan di Kantor Wilayah Jateng dan DIY setelah perusahaan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Tidak lebih dari 1 jam setelah perusahaan mempresentasikan seluruh proses bisnisnya, Bea Cukai memutuskan untuk langsung menerbitkan perijinan KB. Fasilitas KB tersebut merupakan yang pertama diberikan kepada perusahaan di Rembang Jawa Tengah. Perijinan yang mudah, cepat dan tanpa biaya ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk mendorong investasi terutama yang berorientasi ekspor.

PT SDJA Rembang yang merupakan perluasan usaha dari PT SDJA yang berlokasi di Mojokerto tersebut memiliki hasil produksi sepatu olahraga dan komponen sepatu. Hasil produksinya diekspor ke beberapa negara seperti Inggris dan Argentina. Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas KB dengan tujuan agar perusahaan memperoleh penangguhan Bea Masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam importasi bahan bakunya. Hal ini sebagaimana diungkapkan Hong Choon Sik, Direktur PT SDJA. ”Kami berharap dapat memperoleh fasilitas KB sehingga bahan baku impornya tidak perlu bayar bea masuk dan pajak lainnya. Dengan demikian akan membantu cash flow perusahaan,” ungkapnya.

Choon Sik juga menyampaikan pendirian PT SDJA Rembang dalam kegiatan produksinya akan menyerap tenaga kerja sejumlah 10.000 orang. Target penerimaan tenaga kerja perusahaan tersebut yaitu sebesar 80% merupakan penduduk kabupaten Rembang.

Parjiya, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY meminta kepada perusahaan agar fasilitas yang diberikan Negara jangan disalahgunakan dan selalu patuh pada peraturan. Ini senada dengan yang dikatakannya bahwa, ”Fasilitas Kawasan Berikat ini akan mempermudah operasional perusahaan. Kami menghimbau perusahaan harus mematuhi ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang serta dilarang memberikan gratifikasi kepada petugas Bea Cukai terkait pelayanan yang diberikan,” tegas Parjiya. Bea Cukai berharap dengan pemberian fasilitas KB ke-13 di tahun 2019 tersebut dapat meningkatkan produksi dan ekspor perusahaan serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Rembang.

Comment here