Semarang, (27/06) – Menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assisstance, Bea Cukai Jateng DIY kembali menerbitkan fasilitas Kawasan Berikat (KB) pada Rabu tanggal 26 Juni 2019. Fasilitas KB ke-14 di tahun 2019 tersebut diberikan kepada PT Bintang Mandiri Hanafindo (PT BMH) dengan tujuan untuk mendukung perusahaan meningkatkan daya saing di pasar global. Penetapan KB diterima setelah perusahaan melakukan presentasi proses bisnis dihadapan Tim Bea Cukai Jateng DIY bertempat di ruang rapat Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Senada dengan Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Parjiya, Juli Tri Kisworini, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai menegaskan bahwa tolak ukur utama pemberian fasilitas Kawasan Berikat ini adalah Sistem Pengendalian Internal perusahaan yang baik dan juga pendayagunaan IT Inventory sebagai subsistem dari sistem akuntansi yang dimiliki oleh perusahaan, “dan itu yang harus dipaparkan secara detail,” tegas Juli.
Direktur PT BMH, Herry Hanafi menyampaikan bahwa saat ini perusahaan memiliki kapasitas produksi sampai dengan 4,8 juta potong pakaian per tahun yang menyerap tenaga kerja sejumlah 500 orang. Dengan kemudahan yang diterima dari fasilitas KB, perusahaan menargetkan peningkatan kapasitas produksi sampai dengan 7,2 juta potong pakaian per tahun. Peningkatan kapasitas produksi tersebut berbanding lurus dengan peningkatan jumlah tenaga kerja yang akan dipekerjakan pada perusahaan tersebut. PT BMH memperkirakan akan menyerap tenaga kerja hingga 1.000 orang.

Fasilitas KB dengan fasilitas fiskal berupa penangguhan Bea Masuk (BM) dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) akan membantu cash flow perusahaan dengan meningkatkan margin sehingga berdampak pada kemajuan PT BMH. Perusahaan juga akan dapat menghemat waktu dalam kegiatan ekspor dan impor barang. ”Dengan berbagai kemudahan yang akan diterima, perusahaan dapat menghemat biaya produksi sehingga perusahaan dapat menjual hasil produksi dengan harga yang lebih kompetitif baik di pasar regional maupun pasar global,” ungkap Herry.

Peningkatan daya saing akan mendukung perusahaan melakukan ekspansi usaha. Namun demikian Tim Bea Cukai berpesan, perusahaan tetap melakukan kegiatan impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan. ”Kami minta kepada perusahaan untuk mendukung pemerintah bersih dengan melakukan kegiatan impor-ekspor sesuai ketentuan dan tidak ada upaya untuk memberikan gratifikasi kepada petugas Bea Cukai,” tegas Florentina Yunita S.B., Kepala KPT Pengawasan. Diharapkan fasilitas KB tersebut memiliki dampak positif bagi perusahaan serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tegal pada khususnya dan nasional pada umumnya.
Comment here