Pengawasan

Bea Cukai Jateng DIY Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal, Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara Berhasil Diamankan

Semarang – Bea Cukai Jateng DIY terus melakukan operasi gempur rokok illegal. Kali ini berhasil mengamankan jutaan batang rokok illegal dengan modus dilekati dengan “jempel” atau kertas yang difungsikan seolah-olah sebagai pita cukai, di Jalan Raya Kranggan – Secang, Kabupaten Temanggung pada Senin 19 Agustus 2019. Potensi kerugian negara dari rokok illegal ini mencapai Rp.453.182.400,00. Penindakan rokok illegal akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran rokok illegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di industry Hasil Tembakau.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Parjiya, mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan. “Penindakan ini telah melalui proses yang panjang dan membutuhkan kesabaran, mulai dari adanya informasi, proses analisis, surveylance hingga pada proses penindakan yang tepat. Kendaraan dari arah Jepara menuju Magelang melewati jalur Sumowono yang berliku dan naik turun. Penindakan kemudian dilakukan pada saat dilakukan pemindahan barang antar kendaraan truk. Didapatilah rokok ilegal,” ungkap Parjiya. 

Parjiya menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tim gempur mendapati barang berupa rokok ilegal sebanyak 960.000 batangrokok jenis SKM. Seluruh barang hasil penindakan beserta terduga / terperiksa pelaku / pemilik barang kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Magelang untuk proses lebih lanjut. Parjiya memastikan bahwa pelaku rokok illegal ini akan diproses di KPPBC Magelang dengan asistensi Bea Cukai Jateng DIY. Proses akan dilakukan secara professional agar memberikan efek jera bagi pelaku. “Keberadaan rokok illegal ini menghambat pembangunan. Tidak hanya penerimaan Pemerintah Pusat berupa Cukai dan PPnHT yang dicuri namun juga hak Pemerintah Daerah berupa Pajak Rokok dan DBHCHT ikut dirampas juga,” tegasnya.

Bea Cukai di seluruh Indonesia akan terus melakukan penindakan rokok illegal untuk menjamin tercapainya penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus menekan peredaran rokok illegal menjadi 3% di 2019 ini. Bea Cukai perlu anggaran yang cukup untuk penegakan hukum ini. Bea Cukai Jateng DIY telah dan akan terus bersinergi dengan Pemda dan Aparat Pengak Hukum seperti TNI dan POLRI dalam hal ini. “Secara khusus, sinergi dengan Pemprov Jateng juga dilaksanakan melalui mekanisme hibah dana operasi sebesar Rp1.5Milyar di 2019 ini. Kami akan optimalkan itu,” pungkas Parjiya.

Comment here