Pengawasan

Pakai “Tol Laut” dan disembunyikan di Tumpukan Meubel, Modus Baru Pelaku Rokok Ilegal Yang Disita Bea Cukai Jateng DIY

Semarang (6/11/2019) – Setelah pada akhir bulan kemarin berhasil menyita rokok illegal senilai Rp2.2 Milyar, kini Bea Cukai Kanwil Jateng DIY bekerja sama dengan KPPBC Tanjung Emas dan KPPBC Semarang serta dibackup Pomdam IV Diponegoro kembali menyita rokok illegal senilai Rp543.400.000 di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Penindakan dilakukan pada Jumat pagi 1 November 2019 pkl. 08.10 WIB.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Parjiya menyatakan bahwa dia akan menepati janjinya terus memerangi rokok illegal. “Operasi ini tidak akan berhenti sampai disini. Gubernur Ganjar Pranowo mendukung kami bahkan kami disupport dana hibah Pajak Rokok untuk penegakan hukum. Kami juga dibackup aparat penegak hukum dan kali ini oleh Pomdam IV Diponegoro. Tidak ada keraguan bagi kami memerangi rokok illegal yang merugikan Negara dan masyarakat ini”, jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Gatot Sugeng Wibowo membeberkan kronologi penyergapannya. “Masyarakat menginformasikan kepada kami bahwa akan ada kendaraan dari Jepara yang membawa rokok diduga illegal dengan tujuan Pulau Sumatera. Informasi kami analisis dan kembangkan. Kami segera berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Emas dan KPPBC Semarang serta Pomdam IV Diponegoro membentuk tim gabungan. Setiap pergerakan terus dipantau petugas. Hingga pada akhirnya Jumat pagi harinya 1 November 2019 kami sergap satu kendaraan truk di area parkir Pelabuhan Tanjung Emas, Jalan Coaster Tanjung Emas, Kota Semarang, yang membawa rokok diduga illegal”, ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Gatot kemudian mengungkapkan modus yang digunakan pelaku dan jumlah rokok yang disita. “Modus yang digunakan terbilang pintar. Mereka menggunakan jalur baru yaitu lewat “ToL Laut” langsung dari Semarang ke Sumatera dengan alasan lebih  murah. Mereka juga mengalihkan jalur distribusi dari darat ke laut dengan harapan lebih aman karena beranggapan petugas hanya melakukan operasi di darat. Mereka kucing-kucingan dengan petugas. Untuk mengelabuhi petugas, rokok tersebut disembunyikan dalam truk yang mengangkut meubel. Setelah diperiksa kedapatan 32 koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan menggunakan merk seperti S3, Super BROwsing Mild,  dan BRAVO. Rokok-rokok tersebut pada bungkusnya dilekati dengan “Jempel” atau kertas yang difungsikan seolah-olah sebagai pita cukai. Atau bisa dibilang pita cukai palsu. Nilai barang secara total adalah Rp543.400.000, total rokok adalah 760.000 batang, dan potensi kerugian Negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.358.769.400”, pungkasnya.

Secara rinci rokok illegal yang menggunakan merk “S3” berjumlah 424.000 batang, yang menggunakan merk Super BROwsing Mild berjumlah 324.000 batang, dan yang menggunakan merk BRAVO berjumlah 12.000 batang. Seluruh barang diamankan di Kanwil DJBC Jateng DIY. Sedangkan sopir dan kernet berinisial NS dan MC diamankan dan akan menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman informasi terkait pemilik barang.

Comment here