FasilitasPelayananPenerimaan

Terus Dukung Investasi dan Ekspor, Bea Cukai Jateng DIY Beri Ijin Kawasan Berikat Perdana di 2020

Semarang (13/01) – Kebijakan untuk mempermudah investasi terutama yang berorientasi ekspor menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Jokowi saat ini. Bea Cukai terus bertekad untuk berkontribusi secara nyata dalam upaya tersebut. Setelah sebelumnya pada 2019 berhasil menerbitkan ijin terkait pemberian fasilitas fiskal sebanyak 32, mengawali 2020 ini Bea Cukai Jateng DIY memberikan perijinan Kawasan Berikat perdana. Perijinan ini diberikan kepada PT MAS Silueta Indonesia, anak perusahaan MAS Holdings yang merupakan perusahaan garment terbesar di Sri Langka, pada Senin 13 Januari 2020 di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Jalan Ahmad Yani 139, Semarang.

Suasana pemaparan proses bisnis PT MAS Silueta Indonesia

PT MAS Silueta Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Semarang ini bergerak di industry perlengkapan pakaian dari tekstil dan pakaian jadi dari tekstil, dan menjadi supplier dari beberapa merek fashion, baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Lbrands, H&M, Hanes Brands Inc, PVH, dan Vanity Fair. Saat ini 90% bahan baku produksinya diperoleh dari produsen lokal dimana sebagian besar produksinya diekspor ke China dan ASEAN.

Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto

Setelah memberikan perijinan Kawasan Berikat, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto berpesan agar fasilitas fiscal ini selain dipergunakan perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya juga dipergunakan untuk menunjang perekonomian Jawa Tengah. “Dengan diberikannya fasilitas Kawasan Berikat ini, kami berharap apa yang Bea Cukai berikan dapat benar-benar dijaga dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pengembangan bisnis perusahaan, dan turut menunjang perekonomian di Jawa Tengah ini”, pesannya.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri

Sementara itu Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri, berpesan agar perusahaan tetap menjaga prudensinya setelah memperoleh fasilitas fiskal kepabeanan. Amin mengingatkan perusahaan bahwa setiap terdapat kendala, untuk segera dikonsultasikan kepada Bea Cukai dan tidak bertindak di luar peraturan. Hal ini sebagai salah satu cara untuk mencegah timbulnya tagihan perpajakan di kemudian hari.

Direktur PT MAS Silueta Indonesia, Anthony Asela Fonseka Piramanasinhage

Di lain pihak, Direktur PT MAS SI, Anthony Asela Fonseka Piramanasinhage, menyampaikan terima kasihnya karena kini perusahaannya mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor pada saat impor bahan baku. Anthony juga menyampaikan alasan utama perusahaannya membutuhkan fasilitas fiskal ini. “Dengan Kawasan Berikat maka manajemen waktu produksi lebih baik.  Misalnya pada saat siklus pemesanan, dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat dapat diperoleh waktu tenggang hingga empat minggu, sedangkan tanpa kawasan berikat hanya dua minggu yg hal itu dapat menganggu manajemen waktu produksi perusahaan.”jelas Anthony. Dengan fasilitas fiskal ini Anthony menambahkan bahwa kedepan juga akan memberikan dampak ekonomi positif antara lain berupa peningkatan tenaga kerja dari 295 orang menjadi 1083 orang, dan perusahaan juga akan mengembangkan kerjasama dengan perusahaan lokal untuk mengurangi impor bahan baku dari China.

Comment here