Lain-lain

Bea Cukai Jateng DIY Sosialisasi Rokok Ilegal Sambil Berbagi Rezeki

Semarang (27/01) – Keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Selain dengan langkah penegakan hukum seperti penindakan yang terus dilakukan, langkah edukasi dan komunikasipun terus dijalankan.  Sosialisasi di Jalan atau sosialisasi jalanan kini lazim dilakukan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat secara langsung. Inilah yang dilakukan Bea Cukai Jateng DIY pada hari Jumat, 24 Januari 2020 di Jalan Ahmad Yani Semarang, tepatnya di depan Kanwil DJBC Jateng DIY. Uniknya, sosialisasi ini disertai dengan kegiatan Jumat berbagi rezeki. Tentu saja ini bukan bagi-bagi nasi kotak dengan dana sosialisasi. Dana murni berasal dari sumbangan para pegawai Bea Cukai Jateng DIY.

Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Mungkin peribahasa ini pas menggambarkan kegiatan tersebut. Selain agar masyarakat semakin faham tentang rokok illegal, juga sekaligus bersilaturahim menjalin hubungan baik serta berbagi rezeki kepada masyarakat sekitar. Dalam kegiatan ini juga dilakukan permainan kuis sederhana dimana masyarakat disuruh memilih mana rokok yang legal dan mana yang illegal. Kebanyakan orang bisa memilih bahwa rokok polos adalah rokok illegal, tetapi untuk rokok pita cukai bukan peruntukannya masih banyak yang menyebutkan bahwa itu rokok legal. Hal ini pula yang terjadi pada Maskoen, salah satu masyarakat yang berprofesi sebagai Cleaning Service gerai Smartfren. “Saya kira kalau sudah ada pita cukainya dan pitanya rapi, bagus, seperti asli berarti legal. Ternyata illegal karena salah tempel”, ujarnya.

Selanjutnya salah satu tim sosialisasi, Khansa Hanan Taufiqah dengan menjelaskan jenis-jenis rokok ilegal kepada setiap orang yang lewat, mulai dari tukang becak, tukang parkir hingga driver ojek online. “ Rokok ilegal adalah rokok yang diperjualbelikan tapi tidak dilunasi cukai/pajaknya terlebih dahulu. Ada beberapa jenis rokok ilegal yaitu rokok polos atau rokok yang tidak berpita cukai, rokok dilekati pita cukai tapi palsu, bekas dan dilekati pita cukai yang salah seperti bukan haknya atau bukan peruntukannya. Namun yang paling banyak beredar di pasaran yaitu rokok polos”, jelasnya. Selain memberikan informasi, tim juga meminta agar informasi tersebut disebarluaskan kepada keluarga, rekan dan masyarakat sekitar agar rokok illegal semakin sedikit bahkan hilang dari peredaran. Kepada mereka juga diminta agar melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan keberadaan rokok illegal. Bea Cukai akan menjamin kerahasiaan dan keamanannya.

Dengan kegiatan ini diharapkan pemahaman masyarakat tentang rokok illegal meningkat. Dengan demikian masyarakat juga semakin tahu bahwa sebenarnya cukai dan pajak yang dibayarkan ke Negara akan kembali kepada mereka dalam berbagai bentuk yang sebenarnya sudah dirasakan manfaatnya. Jalan, jembatan, Rumah Sakit, Puskesmas, BPJS, Sekolah Gratis adalah beberapa contoh diantaranya. Jika masyarakat turut membeli rokok illegal, maka sesungguhnya mereka sedang mengurangi hak mereka sendiri dan menghambat pembangunan secara tidak langsung.

Pewarta :@Aji

Comment here