PenerimaanPengawasan

Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY Beberkan Cara Tingkatkan DBHCHT Kepada Pemda Se-Jawa Tengah

Semarang (29/01) – Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto yang menjadi nara sumber dalam rapat koordinasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan strategi dalam meningkatkan DBHCHT yang diterima Pemerintah Daerah. Acara yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2020 di The Wujil Resort & Conventions Semarang ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah se-Jawa Tengah dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi dan penyamaan persepsi terkait penggunaan DBHCHT.

Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY (Foto:Ahmad Farid)

Tri membeberkan strategi agar DBHCHT yang diterima Pemda meningkat terus. Namun sebelumnya Tri juga memaparkan kinerja pemberantasan rokok illegal. “Bea Cukai telah dan terus bersinergi dengan berbagai instansi dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal. Melalui operasi Gempur Rokok Ilegal, pada tahun 2019 Bea Cukai dapat mencapai target yang diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga angka 3% dari sebelumnya sebesar 7%. Tahun 2020 Menteri Keuangan menargetkan peredaran rokok ilegal di angka 1 persen”, jelasnya. Tri memaparkan bahwa kunci dari meningkatnya DBHCHT adalah dengan menaikkan penerimaan cukainya. Strategi meningkatkan cukai yang bisa diupayakan antara lain dengan melakukan sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok illegal secara massif dan bersama-sama. “Dengan sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok illegal bisa tingkatkan yang legal, sehingga penerimaan cukai meningkat, dan sharing 2 persen ke daerah juga akan meningkat. Dan jangan lupa, dengan meningkatnya penerimaan cukai, maka Pajak Rokok yang akan diterima daerah, yang nilainya jauh lebih besar dari DBHCHT juga akan meningkat”, pungkasnya.

Suasana Rakor dan Sosialisasi Penggunaan DBH CHT (Foto:Ahmad Farid)

Tri juga menyampaikan berbagai upaya yang akan dilakukan Bea Cukai diantaranya melalui pendekatan ekonomi dengan membangun Kawasan Industri Rokok Terpadu, pendekatan sosial dengan Customs Goes To Kampung dimana melakukan kegiatan yang bersinergi dengan masyarakat dan pendekatan kultural yaitu melakukan sosialisasi dengan media kearifan lokal seperti pertunjukan budaya yang diselingi dengan sosialisasi anti rokok ilegal.

Peni Rahayu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Foto:Ahmad Farid)

Sementara itu Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Peni Rayahu menyampaikan bahwa DBHCHT merupakan salah satu sumber penerimaan yang potensial untuk membiayai pembangunan di daerah. Provinsi Jawa Tengah merupakan penerima DBHCHT terbesar kedua setelah Provinsi Jawa Timur dengan penerimaan yang cenderung meningkat setiap tahunnya. “Tahun 2019 Jawa Tengah mendapatkan sekitar Rp.713 Milyar dan pada tahun 2020 ini Jawa tengah mendapatkan sekitar Rp.748 Milyar. Peningkatan tersebut didasarkan dari penerimaan cukai di Jawa Tengah”, jelasnya. Peni juga menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus maka penggunaan DBHCHT akan dinilai oleh kementerian terkait yang hasil penilaiannya akan mempengaruhi besarnya alokasi DBHCHT kedepan. Peni mengingatkan kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan kewajiban yang sudah ditentukan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku, tertib administrasi dan tepat waktu pelaporan agak terhindar dari sanksi. Peni juga berpesan agar merancang dan melaksanakan kegiatan yang berkualitas agar optimal untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

Pewarta : Ahmad Farid

Comment here