FasilitasPelayananPengawasan

Bea Cukai Sosialisasikan Fasilitas Fiskal, Barang Kiriman dan Gempur Rokok Ilegal Kepada Masyarakat Semarang

Semarang (24/02) – Sebagaimana diketahui  bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menargetkan pertumbuhan ekomoni Jawa Tengah mencapai 7% hingga Tahun 2023 nanti. Bea Cukai siap mendukung dengan memberikan fasilitas fiscal maupun non fiscal. Fasilitas fiskal diberikan kepada industry dengan memberikan pembebasan, pengembalian dan penangguhan Bea Masuk serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Sedangkan fasilitas non fiscal diberikan melalui pemangkasan birokrasi dan percepatan perijinan. Demikian disampaikan oleh Cahya Nugraha, Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas I Kanwil Bea Cukai Jateng DIY saat talkshow “Mengenal Bea Cukai Lebih Dekat” dalam acara Customs On The Street di Car Free Day Jalan Pahlawan Kawasan Simpang Lima Kota Semarang, yang disiarkan secara langsung oleh Radio Sonora 98.9 FM, pada Minggu, 23 Februari 2020.

Cahya juga menyampaikan terkait Tugas Pokok dan Fungsi Bea Cukai seperti Industrial Assistance, Trade Facillitator, Revenue Collector dan Community Protector. “Kami memberikan fasilitas fiskal untuk dapat meningkatkan pertumbuhan industry dan pertumbuhan ekonomi, kami juga melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dibatasi, kami juga sebagai penghimpun penerimaan negara melalui Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai”, jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin yang juga menjadi Narasumber menyampaikan perihal penyesuaian nilai pembebasan terhadap barang kiriman dari USD 75 menjadi  USD 3, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020 lalu. “Terjadi pola belanja konsumen saat ini yang berbeda dengan jaman dulu, sekarang banyak orang membeli segala sesuatu melalui e-commerce, sehingga dinilai perlu adanya penyesuaian karena ada masukan dari Industri Kecil Menengah (IKM) di dalam negeri. Kami sebagai pemerintah juga harus berlaku adil, kalau kita tidak menyesuaikan nilai pembebasan atas barang kiriman nanti akan mematikan industri kecil kita sendiri,” tuturnya.

Topik lain yang dibahas dalam talkshow yaitu terkait Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang disampaikan oleh Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Arif menyampaikan saat ini terdapat 3 BKC menurut Undang Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 yaitu Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Etil Alkohol (EA). “Dimungkinkan akan ada ektensifikasi BKC. Kita sudah berbicara dengan DPR juga kedepan akan disetujui bahwa plastik akan dikenakan cukai”, tambahnya. Untuk mengidentifikasi BKC yang ilegal, Arif menyampaikan ada instrumen yaitu pita cukai sebagai tanda bahwa BKC tersebut sudah dilunasi cukainya. “Untuk MMEA dibawah 5% kadar alkoholnya, pelunasannya dengan cara pembayaran sehingga tidak dilekati dengan pita cukai”, tambahnya. Ciri-ciri rokok yang ilegal diantaranya rokok yang tidak dilekati pita cukai atau polos, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya (tidak sesuai jumlah batang rokok di pita cukai dan jumlah batang di kemasan) dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang kode personalisasi perusahaannya tidak sesuai.

Di akhir sesi, narasumber meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam membantu Bea Cukai dalam mengawasi peredaran rokok illegal. Saat ini kampanye Gempur Rokok Ilegal masih berlangsung guna menekan peredaran rokok ilegal hingga angka 1 persen. Bea Cukai juga akan siap sedia mendukung Pemerintah Daerah Jawa tengah untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen di tahun 2020 dengan memberikan fasilitas kepada industri.

Comment here