PenerimaanPengawasan

Komwasjak, Bea Cukai dan Pajak Cek Implementasi Pengelolaan DBH CHT di LIK Kudus

Kudus (04/03) – Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto didampingi Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo serta Kakanwil DJP Jateng I, Suparno dan jajaran pada Rabu 4 Maret 2020 mendampingi kunjungan kerja tim Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mengunjungi Lingkungan Industri Kecil (LIK) Hasil Tembakau (HT) Kudus dalam rangka Komunikasi Publik terkait implementasi kebijakan pemerintah berkaitan dengan pengelolaan APBN/APBD khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Marti mengatakan bahwa LIK-HT merupakan salah satu implementasi dari pengelolaan DBH CHT yang diterima Kabupaten Kudus dalam kerangka pembinaan industri dan lingkungan sosial sebagaimana diamanatkan dalam peraturan. LIK-HT memiliki 1 gedung pertemuan, 1 Laboratorium Uji Tar dan Nikotin, dan 11 gedung produksi rokok yang saat ini telah terisi 10 pabrik rokok dengan skala kecil. Seluruh gedung disewakan dengan harga sangat murah sehingga diharapkan dapat membantu pertumbuhan perusahaan. Marti juga mengatakan kendala yang dihadapi para pengusaha yaitu masih sulit dan mahalnya ketersediaan bahan baku karena monopoli harga dari tengkulak tembakau. Marti kemudian meminta dukungan agar program revitalisasi LIK-HT dengan mengusulkan pengadaan mesin pengolah tembakau dapat terealisasi sehingga dapat membeli langsung tembakau dari petani tanpa melalui tengkulak.

Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Komwasjak, Prof. Mardiasmo menyatakan dukungannya karena menurutnya, bahan baku yg masih dimonopoli oleh tengkulak dapat berimbas banyak pada beberapa sektor, seperti minimnya laba penjualan hasil tembakau, terjadinya ketergantungan, dan minimnya pendapatan yang diperoleh petani ataupun pekerja pengolah tembakau di LIK. “Akan kami tindak lanjuti usulan dari LIK ini. Dengan pengadaan mesin pengolah ini nantinya dapat menjadi pemutus rantai tengkulak tembakau, baik dari petani tembakau nantinya dapat menjual langsung kepada LIK, dan LIK pun dapat memperoleh laba lebih dari penjualan hasil tembakaunya” ujar Mardiasmo seraya menegaskan bahwa pemanfaatan DBH CHT untuk pemberdayaan ekonomi rakyat juga sesuai PMK-7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. “Jika semua anggaran dioptimalkan, maka semua akan kembali ke masyarakat”, sambungnya.

Sementara itu Tri Wikanto juga menyampaikan dukungan atas usulan pengadaan mesin pengolah tembakau untuk membantu tumbuh kembangnya industri kecil hasil tembakau ini. “Kami dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY akan berkoordinasi terkait usulan pengadaan mesin pengolah tembakau tadi dengan dinas dan pemprov yang terkait dengan penggunaan DBHCHT untuk pengadaan tersebut, karena menurut kami, pengadaan mesin pengolah tembakau tadi akan menjadi win – win solution baik dipihak petani tembakau, pemerintah daerah, maupun pengusaha industri kecil hasil tembakau ini”, jelas Tri.

Comment here