PenerimaanPengawasan

Serap Aspirasi Masyarakat Jepara Bersama Komwasjak, Bea Cukai Tawarkan Konsep KIK-HT Terpadu Untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Jepara (04/03) – Bea Cukai Jateng DIY tawarkan konsep pembangunan Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau Terpadu (KIKHT Terpadu) dalam kegiatan sarasehan produksi dan pengemasan Hasil Tembakau bersama masyarakat dan instansi terkait di Kabupaten Jepara, yang dilaksanakan oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) di Bale Banyu Resto Jepara, 4 Maret 2020.

Ketua Komwasjak, Prof. Mardiasmo menyatakan bahwa Tim Komwasjak ingin banyak mendengar aspirasi masyarakat Jepara khususnya desa Robayan dan sekitarnya mengingat masih banyaknya kegiatan yang menjadi bagian dari produksi rokok yang belum legal disana.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko lantas menjelaskan bahwa latar belakang mata pencaharian masyarakat desa Robayan dan sekitarnya yang sejak dulu familiar dengan “pelintingan”, yang dulunya melinting mercon (membuat petasan) hingga menjadi melinting rokok (membuat rokok) yang belum legal. Dulu melinting mercon dikejar-kejar Polisi, sekarang melinting rokok dikejar-kejar Bea Cukai. “Saya harap forum ini bisa menjadi media bertukar pikiran dan media pembinaan bagi masyarakat agar usaha linting rokoknya tidak sembunyi – sembunyi lagi dan tentunya agar menjadi usaha yang halal”, ujar Edy.

Beberapa perwakilan instansi dan masyarakat menyampaikan aspirasinya di forum ini. Permasalahan seperti persyaratan yang sulit dipenuhi masyarakat untuk menjadi legalpun disampaikan. Syarat-syarat tersebut seperti luasan minimal pabrik rokok dan tidak boleh dalam rumah tinggal menjadi hambatan masyarakat yang mempunyai tradisi melinting.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, menyampaikan konsep solusi berupa pembangunan KIKHT Terpadu yang bertujuan untuk mengakomodasi dan merangkul pengusaha rokok yang tadinya ilegal menjadi legal. Dalam konsep ini, pengusaha rokok tidak lagi dibatasi dengan aturan luasan pabrik, bahkan akan disediakan mesin produksi rokok yang dapat digunakan secara bersama, dan nantinya akan disediakan industri pendukung seperti lem, kertas, kemasan, filter dan sebagainya. “Mari kita bangun sinergi, yang belum legal menjadi legal dan turut membangun NKRI. Kita mulai dari desa Robayan atau di Jepara ini, lalu se-Indonesia”, ujar Tri.

Secara umum para peserta dapat menerima konsep tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara menyatakan ketertarikannya dan berharap ada desa yang menyediakan lahannya untuk KIKHT Terpadu sekaligus mengajak agar jika sudah menjadi legal maka ikut memerangi yang illegal.

Menindaklanjuti sarasehan tersebut, Prof. Mardiasmo dalam FGD bersama Bea Cukai dan Pajak menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas terobosan KIKHT Terpadu dan menekankan agar focus pada usaha mengajak yang illegal menjadi legal. Selain meminta agar ada langkah koordinasi dengan Pemda lebih lanjut, Prof. Mardiasmo juga mengusulkan pemberdayaan atau pelibatan Koperasi di dalamnya.

Comment here