Pengawasan

Kolaborasi Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Kudus, dan Pomdam IV Diponegora Amankan Ratusan Ribu batang rokok ilegal pada 9 rumah di Jepara

Kudus (11/3) – Melanjutkan rangkaian operasi penindakan cukai bulan Maret 2020, Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Kudus dibantu Pomdam IV Diponegoro kali ini menindaklanjuti hasil intelijen di Kabupaten Jepara. Hasil penindakan selama dua hari pada Selasa-Rabu, 10-11 Maret 2020 pada 4 rumah di Dusun Kdungsarimulyo, Welahan, Jepara, satu rumah di Dusun Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara, dan 4 rumah di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara adalah 499 ribu batang rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) senilai Rp 509 juta. Kerugian negara diperkirakan sebesar total Rp 296 juta (Cukai Rp 227 juta, Pajak Rokok Rp 22 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau Rp 46 juta).

Petugas mendapati warga tengah mengemas rokok ilegal

Modus produksi rokok ilegal ini masih serupa dengan kasus sebelumnya yaitu batangan rokok ilegal dan kertas etiket (bungkus) didrop ke rumah-rumah warga untuk kemudian dilakukan pengemasan. Berdasarkan wawancara dengan warga, pemasok rokok ilegal menjanjikan upah sebesar Rp20 ribu s.d. Rp35 ribu per bale/ kardus (satu kardus berisi 10 s.d. 20 slop @ 10 bungkus rokok). Menurut ketua tim operasi penindakan, Kepala Seksi Penindakan I Kanwil BC Jateng DIY, Thomas Aquino Yoyok Mulyawan,”Pemasok ini sangat sulit untuk ditelusuri karena sudah panjang rantainya. Mereka juga selalu memakai nama samaran dan tidak pernah memberikan kontak kepada para warga di sini.”

barang bukti rokok ilegal dan alat pemanas

Petugas Bea Cukai terus memberikan pesan kepada warga agar menolak tawaran pekerjaan yang bersinggungan dengan produksi rokok ilegal. Tahun 2020 ini, Kementerian Keuangan menargetkan peredaran rokok ilegal menjadi 1%.

Pewarta: @adisby

Comment here