Fasilitas

Physical Distancing, Bea Cukai Jateng DIY Kembali Beri Layanan Fasilitas Fiskal Via VidCon

Semarang (23/03) – Mewabahnya Virus Corona tak menghentikan semangat Bea Cukai Jateng DIY untuk terus memberikan pelayanan. Berbagai upaya pun ditempuh, berbagai kemudahan pun diberikan agar pengguna jasa atau masyarakat usaha tetap dapat menikmati layanan sehingga mereka bisa melakukan kegiatan ekonominya dan melanjutkan keberlangsungan usahanya. Sesuai kebijakan Pemerintah agar melakukan physical distancing (istilah baru yang didorong WHO untuk menggantikan istilah sebelumnya yaitu social distancing) atau menjaga jarak satu sama lain sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona lebih luas, maka Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan layanan perijinan Kawasan Berikat melalui melalui ViCon (Video Conference) pada Senin, 23 Maret 2020 di Kanwil DJBC Jateng DIY, Semarang.

Perijinan Kawasan Berikat kali ini diberikan kepada PT Hamana Works Tira Indonesia (HWTI) yang merupakan perusahaan padat modal yang bergerak dibidang manufaktur car carrier trailer dan traktor modifikasi yang telah berdiri sejak tahun 2015 di Jalan Garuda No.44 Kec. Kramat, Kab. Tegal dengan nilai investasi Rp59 Milyar di tahun 2020. Dengan perijinan ini maka PT HWTI resmi menerima fasilitas fiskal dari Pemerintah antara lain berupa penangguhan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut, sehingga diharapkan perusahaan dapat lebih bersaing di pasar global.

Kabid Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri, menyampaikan bahwa Bea Cukai Jateng DIY tengah menjalankan gerakan physical distancing guna mencegah penyegahan virus corona, sehingga perijinan fasilitas dilakukan melalui Video Conference. Fasilitas Kawasan Berikat bertujuan untuk mendorong ekspor bagi perusahaan dengan penangguhan Bea Masuk dan PDRI sehingga dapat menekan biaya produksi. “Manfaatkan fasilitas yang telah diberikan untuk mengembangkan perusahaan. Berdayakan tenaga kerja lokal sehingga dapat meningkatkan taraf hidup. Tingkatkan ekspor guna mendorong ekonomi indonesia maju”, pesan Amin kepada perusahaan.

Direktur PT HWTI, Ardi Kusmara, menyampaikan bahwa dengan diberikannya fasilitas Kawasan Berikat ini, perusahaan menargetkan peningkatan hasil produksi berupa 5 jenis produk yakni Asian Standards, T-Model, 136 DNF, Concept Car, dan Tansya Body Parts pada tahun 2022 sebanyak 132 unit dari target semula hanya 23 unit, yang keseluruhannya akan di ekspor. “Fasilitas Kawasan Berikat ini tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan saja, tetapi juga bermanfaat bagi perekonomian masyarakat sekitar, munculnya usaha-usaha baru, meningkatkan harga jual tanah, dan meningkatnya taraf kehidupan masyarakat sekitar”, jelas Ardi berkaitan dengan dampak ekonomi yang dapat diberikan perusahaannya.

PT HWTI menjadi perusahaan ke-8 yang menerima izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai Jateng DIY di awal 2020, menyusul 7 perusahaan lain yang lebih dahulu mendapatkannya, yaitu PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, PT Wanho Industries Indonesia, serta PT Masterkidz Indonesia.

Comment here