Semarang (30/3) – Sebanyak 608 ribu batang rokok ilegal senilai Rp620.160.000,00 berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Jateng DIY dari sebuah truk di ruas tol Srondol – Jatingaleh, Semarang pada Minggu 29 Maret 2020 pukul 22.00 WIB. Rokok yang diamankan tersebut tidak dilekati pita cukai atau sering disebut sebagai rokok polos dan berpotensi merugikan penerimaan negara sebesar Rp276.640.000,00

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima timnya bahwa terdapat kegiatan pemuatan rokok yang diduga ilegal, diangkut Truk Mitsubishi Colt Diesel dengan ciri-ciri tertentu, dan akan dibawa dari Jepara menuju Medan. Setelah dilakukan pengembangan dan analisis informasi lebih lanjut, Tim segera meluncur dan kemudian melakukan pengejaran. Akhirnya tim berhasil melakukan penindakan di Jalan Tol Srondol – Jatingaleh KM. 8, Semarang. Setelah dipastikan bahwa barang yang diangkut adalah rokok illegal, truk beserta muatannya kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa muatan truk berisi 38 karton yang berisi 608 ribu batang rokok jenis SKM, bermerek “Dunmild” dan tidak dilekati pita cukai. Nilai dari rokok ini diperkirakan mencapai Rp620.160.000,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp360.738.560 yang terdiri dari penerimaan Cukai sebesar Rp276.640.000,00, Pajak Rokok sebesar Rp27.664.000,00 dan PPN HT sebesar Rp56.434.560,00.

Mereka mencoba memanfaatkan situasi hiruk pikuknya wabah Virus Corona untuk mengedarkan rokoknya. Mungkin mereka menyangka bahwa Bea Cukai akan mengendorkan pengawasan di tengah anjuran untuk melakukan physical distancing dan Work From Home. Disisi lain mungkin mereka juga berhitung jika tidak mengirimkan barang sekarang kapan lagi, karena sudah mulai adanya pembatasan akses jalan di Semarang dan adanya rencana penutupan akses jalan ke dan dari Jakarta sebagaimana telah diberitakan di berbagai media. Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan ke Kanwil DJBC Jateng dan DIY. Adapun sopir dan kernet akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini Bea Cukai se-Jateng DIY telah melakukan 101 penindakan rokok ilegal atau naik hampir 11% dari jumlah penindakan periode yang sama tahun 2019 yaitu sebanyak 91 penindakan. Rokok yang berhasil diamankan sampai dengan saat ini sejumlah 9.54 Juta batang. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp.6.35 Milyar. Arif menambahkan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata Bea Cukai untuk tetap siaga mengamankan penerimaan negara di tengah wabah corona. Masyarakat dihimbau tidak tergiur untuk ikut serta dalam praktik ilegal dalam industri rokok karena dapat berdampak buruk pada perekonomian dan keberlangsungan pembangunan, serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sementara itu sopir truk berinsial I (44) dan kernet JN (26) mengaku mendapat order untuk mengirimkan paket tersebut setelah keduanya membongkar barang di daerah Semarang. Mereka menyatakan tidak mengetahui paket tersebut berisi rokok ilegal bahkan baru pertama kali ke Jawa Tengah. ”Ya daripada pulang kosong, mending bawa sedikitlah untuk menutup uang minyak (bahan bakar mesin-Red)”, ujar I yang merupakan warga Duri, Riau.
Dalam pengiriman ini, mereka sepakat dengan upah sebesar Rp200 ribu per koli. Petugas mengamankan 38 koli yang artinya total upah adalah Rp7,6 juta. Jika dibandingkan dengan ongkos kirim per truk dari Jakarta ke Medan yang pasarannya sekitar Rp9 juta maka upah pengiriman rokok ilegal ini sangat menguntungkan. Kini mereka terpaksa berurusan dengan petugas Bea Cukai untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya.
pewarta: @adisby
Comment here