Semarang (13/4) – Perekonomian dunia tidak terkecuali Indonesia mengalami perlambatan sebagai dampak pandemi Covid-19. Pemerintah telah dan terus berusaha melakukan langkah-langkah tepat untuk menanggulanginya, salah satunya adalah dengan memberikan stimulus atau fasilitas fiskal baik di bidang Perpajakan maupun Kepabeanan dan Cukai. Setelah sehari sebelumnya melakukan kolaborasi dengan KPPBC Tanjung Emas dalam mensosialisasikan layanan Bea Cukai dalam masa pandemi, kini Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Kanwil Pajak Jateng I mensosialisasikan stimulus fiskal Pemerintah tersebut kepada masyarakat melalui media sosial Instagram secara live, pada hari Jumat, 9 April 2020.
Menariknya, sosialisasi ini tidak hanya dilakukan secara online melalui media sosial, namun kedua admin media sosial instagram Kanwil Pajak Jateng 1 (@pajakjateng1) dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY (@bcjatengdiy) melaksanakan kegiatan tersebut dari rumah masing-masing dalam rangka physical distancing dan mengoptimalkan work from home.
Hanamichi, admin IG @pajakjateng1 memberikan informasi seputar stimulus di bidang perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona. Secara singkat insentif tersebut berupa:
- Untuk 440 sektor manufaktur/ Kelompok Lapangan Usaha (KLU) tertentu dan seluruh wajib pajak berstatus penerima Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil Menengah (IKM) mendapat kebijakan:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah;
- Untuk 102 sektor manufaktur/ KLU tertentu dan seluruh WP KITE dan KITE IKM mendapat kebijakan:
- pembebasan PPh Pasal 22 impor selama 6 bulan;
- pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan; dan
- restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat selama 6 bulan untuk eksportir (tanpa batasan) dan non eksportir paling banyak 5 milyar rupiah.
Insentif yang berlaku hingga bulan September 2020 ini tentu menjadi kabar baik bagi industri maupun para pekerja yang terdampak negatif akibat pandemik Covid-19.

Sementara itu admin IG @bcjatengdiy, Adi memberikan informasi berkaitan dengan fasilitas fiskal dan non fiskal terkait importasi barang-barang yang diperlukan untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya. Barang-barang tersebut seperti masker, hand sanitizer, dan Alat Pelindung Diri (APD). Stimulus fiskal yang diberikan berupa:
- dibebaskan dari bea masuk dan cukai;
- tidak dipungut PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM);
- dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 Impor; dan
- dikecualikan dari peraturan tata niaga impor.
Adapun prosedurnya pun disederhanakan dan dipercepat. Sejak 8 April 2020, seluruh proses permohonan dan penerbitan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang pengecualian tata niaga impor dan pembebasan Bea Masuk dan Pajak lainnya dapat dilakukan secara online. Pun demikian dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajaknya. Pemohon cukup membuka situs insw.go.id kemudian mengakses tombol menu di kanan atas, memilih submenu “Aplikasi LNSW” kemudian klik submenu “Perizinan Tanggap Darurat”, yang selanjutnya akan tersambung ke aplikasi pengajuan rekomendasi BNPB secara online di alamat web https://apps1.insw.go.id/perijinan/index.php .
Audience live Instagram yang pertama kali diadakan antara kedua ini kantor sangat antusias dimana banyak pertanyaan yang diajukan baik kepada pajak maupun bea cukai. “Durasi live yang sebelumnya dijadwalkan satu jam harus diperpanjang karena viewers antusias dengan pertanyaan-pertanyaannya”, ujar Hanamichi. Sementara Adi memberikan tanggapan senadanya. “Saya sudah mengamati live masing-masing kantor sebelumnya, jumlah viewersnya melonjak dibandingkan kalau kita live sendiri-sendiri”, jelasnya.

Kolaborasi sosialisasi melalui media sosial seperti ini akan terus dilanjutkan agar masyarakat dapat mengetahui informasi terkini secara lebih mudah dan cepat tentang kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam membantu masyarakat dan industri, khususnya berkenaan dengan kebijakan di bidang Perpajakan dan Kepabeanan dan Cukai.
Pewarta: @adisby
Comment here