Semarang (11/05) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan terkait pemberian fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta perpajakan atas impor barang yang digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020 yang mulai berlaku sejak 17 April 2020.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai punya andil yang cukup besar dan sangat penting dalam rangka penanganan Covid-19 ini. “Banyak barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi ini berasal dari luar negeri dan kita punya andil yang cukup besar dalam rangka memberikan percepatan penyelesaian customs clearance-nya dan tidak menimbulkan masalah dalam prosesnya”, ujarnya saat membuka kegiatan parade sosialisasi untuk internal Bea Cukai pada Jumat, 08 Mei 2020 yang diadakan melalui media video conference. Sementara itu Delfiendra, Kepala Subdirektorat Pembebasan Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyampaikan bahwa fasilitas yang diberikan oleh pemerintah ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan barang dan bahan dalam rangka penanggulangan Covid-19, “ini dilakukan untuk menyeimbangkan supply dan demand sehingga bias kembali normal akhibat Covid-19 ini, dan juga fasilitas ini diberikan berupa percepatan pelayanan dan kemudahan-kemudahan baik berupa persyaratan dan lain sebagainya”, ujarnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan parade sosialisasi.

Dalam peraturan tersebut mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Bea Masuk, Cukai, PPN/PPnBM serta PPh Pasal 22 terhadap barang-barang yang digunakan penanganan Covid-19 yang berasal dari impor dan produk lokal yang dibeli oleh perorangan, pemerintah dan Lembaga, badan usaha dan non badan usaha baik tujuan komersial dan non komersial. Untuk memperoleh fasilitas tersebut hanya cukup mengajukan permohonan melalui portal Indonesia Nasional Single Window melalui laman www.insw.go.id, fasilitas akan diberikan dalam waktu 2 jam kerja setalah persyaratan diterima secara lengkap dan benar.
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Puluhan Ribu Masker
Barang kiriman dan barang pribadi penumpang yang berkaitan dengan barang-barang penanggulangan Covid-19 ini selama nilai barang Free On Board (FOB) tidak melebihi USD 500 secara otomatis dibebaskan dan tidak perlu mengajukan permohonan. Untuk nilai barang kiriman dan barang pribadi penumpang diatas FOB USD 500 dapat memperoleh fasilitas pembebasan fiskal setelah mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang melalui skema yang sudah ditentukan.
Pewarta: ahmadfarid
Comment here