Penerimaan

Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Ajak Pemerintah Daerah Bangun KIHT

Ilustrasi: Industri Hasil tembakau

Semarang (14/5) – Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) pada Kamis, 14 Mei 2020 melalui sarana Zoom Video Conference. Sosialisasi ini menghadirkan jajaran dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (DTFC) sebagai narasumber dan diikuti oleh 80 lebih perwakilah pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten / Kota di wilayah Jawa Tengah.

Kawasan Industri Hasil Tembakau adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola, oleh pengusaha KIHT. Salah satu tujuan KIHT adalah mengakomodir pelaku usaha rokok yang belum legal menjadi legal. Di antara kemudahan yang ditawarkan oleh KIHT adalah:

  1. Kemudahan kegiatan berusaha seperti kerja sama di dalam kawasan;
  2. Kemudahan perizinan seperti pengecualian dari minimum luas kawasan; dan
  3. Penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa dari hasil survei rokok ilegal baik oleh Universitas Gajah Mada maupun Bea Cukai pada tahun 2018 dan 2019 memperlihatkan bahwa rokok ilegal bersaing langsung dengan rokok golongan II, bahkan beberapa golongan III, di rentang harga delapan ribu rupiah sampai dengan sepuluh ribu rupiah. Rokok golongan III merupakan hasil produksi Industri Kecil Menengah (IKM) yang ini merupakan target dari pendirian KIHT. “Kami mengajak pemerintah daerah untuk bersama membina industri lokal, yang mana merupakan salah satu fungsi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)”, ujarnya. Setiap tahun, pemerintah daerah mendapatkan bagian khusus dari penerimaan cukai pemerintah pusat berupa DBH CHT yang penggunaannya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT.

Banyak tanggapan positif dari peserta. Bupati Jepara, Dian Kristiandi mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan lahan. “Ada beberapa warga masyarakat yang bergerak di industri tembakau. Kita sedang mengevaluasi untuk menyiapkan beberapa lahan termasuk regulasinya. Untuk itu mohon arahan Kementerian Keuangan maupun Bea Cukai secara teknisnya, sehingga kami dapat mengkomunikasikannya kepada para pengusaha”, ungkapnya.

Sinerti Pemerintah dalam Sarasehan bersama Warga Jepara pada 4 Maret 2020 (dok. Humas BC Jateng DIY)

Tanggapan menarik disampaikan oleh jajaran Kabupaten Jepara yang sudah dalam tahap menyiapkan lahan untuk pembangunan KIHT. Beberapa perwakilan juga memberikan tanggapan dan pertanyaan terkait teknis pembangunan KIHT. Adapun Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Sukoharjo, H. Sukito menyampaikan akan mengkomunikasikan lebih lanjut untuk pengadaan lahan di sekitar pertanian tembakau.

Sementara itu Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto sangat menghargai sambutan baik dari pemerintah daerah. “Kami sangat berharap KIHT ini dapat diwujudkan, sehingga memberikan dampak baik pada perekonomian daerah, meningkatnya penerimaan negara baik pusat maupun daerah, dan mengurangi peredaran rokok ilegal”, jelas Tri. Untuk mewujudkan KIHT, Tri mengajak pemerintah daerah untuk berkolaborasi bersama Bea Cukai  “Silakan komunikasikan dahulu kepada Kantor Bea Cukai terdekat di daerah Bapak, Ibu masing-masing. Kalau ada kendala agar disampaikan dan kami siap membantu”, pungkasnya serasa menyebutkan nomor Handphone pribadinya sebagai wujud keseriusan dan kesiapan dalam melayani dan bekerja sama dengan stakeholders.

pewarta: @adisby

Comment here