Semarang (18/5) – Bea Cukai Kanwil DJBC Jateng DIY dan Bea Cukai Purwokerto yang dibackup Tim Pomdam IV Diponegoro berhasil mengamankan jutaan batang rokok illegal yang dimuat dalam 1 unit truk di Jalan Prigi No. 16, Dusun Krajan, Desa Prigi, Kec. Sigaluh, Kab. Banjarnegara, pada Rabu, 13 Mei 2020. Rokok illegal yang diamankan tersebut berupa rokok polos atau rokok tanpa pita cukai. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1.338.240.000,00, dengan potensi kerugian negara yang diselamtkan sebesar Rp778.435.840,00.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan bahwa hingga 30 April 2020, Bea Cukai berhasil melakukan 105 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 11.44 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp7.29 Milyar. Penindakan kali ini diawali dengan adanya informasi intelijen. Setelah proses analisis dan pengembangan informasi, tim penindakan Kanwil DJBC Jateng DIY berkoordinasi dengan tim penindakan KPPBC Purwokerto serta di back up oleh Tim dari Pomdam IV Diponegoro secara bersama-sama melakukan penelusuran dan akhirnya melakukan penindakan pada pukul 13.00 WIB di pangkalan truk yang beralamat di Jalan Prigi No. 16, Dusun Krajan, Desa Prigi, Kec. Sigaluh, Kab. Banjarnegara. Truk diketahui membawa sebanyak 82 koli rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Jumlah rokok secara keseluruhan adalah 1.312.000 batang dengan incian sbb:
- Merk NEW BRIO BOLD MERAH sejumlah 25 Koli @ 8 Ball @ 10 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang;
- Merk NEW BRIO BOLD HITAM sejumlah 27 Koli @ 8 Ball @ 10 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang ; dan
- Merk SUPER BLEND COMBEY sejumlah 30 Koli @ 8 Ball @ 10 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang.

Saat ini seluruh Barang Hasil Penindakan beserta pengemudi truk berinisial AR dibawa ke KPPBC Purwokerto untuk proses penanganan lebih lanjut.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto meminta kepada seluruh jajarannya agar terus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi baik internal maupun eksternal dalam upaya Gempur Rokok Ilegal untuk mengantisipasi peningkatan peredaran rokok illegal di tahun ini. Tri berpesan agar dukungan hibah Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat meningkatkan efektifitas kegiatan intelijen dan penindakan. Upaya penindakan akan dibarengi dengan upaya merangkul para pelaku usaha yang belum legal menjadi legal. Hal ini akan diupayakan secara Bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya. Hal ini juga disampaikan Tri pada sosialisasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) kepada para perwakilan Pemerintah Daerah seluruh Jawa Tengah, pada Kamis 14 Mei 2020. Konsep KIHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020. KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola, oleh pengusaha KIHT. Selain akan berimbas pada penurunan peredaran rokok ilegal, KIHT juga diharapkan menjadi simpul baru kegiatan ekonomi yang mampu memajukan perekonomian daerah serta menambah pundi-pundi penerimaan. Tidak hanya penerimaan Pemerintah Pusat, namun juga penerimaan Pemerintah Daerah. Jika rokok ilegal turun, maka penerimaan Cukai, Pajak Rokok dan DBH CHT akan naik.
Comment here