Semarang (18/05) – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan wawasan terbaru terkait peraturan Kepabeanan dan Cukai ditengah pandemi Covid-19, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar Parade Sosialisasi dengan topik Barang Kiriman sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, secara daring (Video Conference), pada Jumat 15 Mei 2020.

Dihadapan hampir 400 peserta dari berbagai kantor Bea Cukai di Indonesia, Kepala Seksi Impor I Direktorat Teknis Kepabeanan, Anju Gultom, selaku nara sumber menyampaikan bahwa dari waktu ke waktu ketentuan tentang barang kiriman terus mengalami penyesuaian. Prinsip pengaturan barang kiriman meliputi perubahan parameter barang kiriman yang semula berdasarkan berat barang menjadi nilai barang, perubahan nilai de minis, terbitnya aturan No Discount Factor, perubahan tarif tunggal dan penyampaian laporan secara elektronik.

Semakin tingginya volume impor barang e-commerce dan adanya masukan dari asosiasi pengrajin dan produsen dalam negeri menjadi beberapa factor yang melatarbelakangi perubahan pengaturan barang kiriman sebagaimana dituangkan dalam PMK-199/PMK.010/2019. Penyesuaian dalam peraturan tersebut lebih ditekankan pada upaya peningkatan pelayanan Bea Cukai kepada masyarakat dalam hal mengendalikan peredaran barang impor agar menjaga stabilitas pasar dalam negeri. Tujuannya adalah untuk menciptakan Level Playing Field, memberi perlakuan pajak yang adil dan untuk melindung IKM dalam negeri. Pada perubahan peraturan terbaru, PMK 199/PMK.010/2019, terdapat 3 pokok pengaturan yakni De Minis Threshold, Tarif BM dan PDRI, dan Simplifikasi Prosedur Kepabenanan. Pada pokok pengaturan De Minis Threshold dan BM PDRI, terjadi perubahan nilai dari USD75 turun menjadi USD3, namun hal itu diikuti dengan pembebasan PPh dan perubahan Batasan nilai De Minis dari per penerima menjadi per kiriman. Sedangkan pada simplifikasi prosedur kepabeanan, prosedur konsolidasi billing dilakukan dengan system periode harian, sehingga memudahkan PJT dan mempersingkat waktu pengeluaran barang.

Untuk lebih jelasnya, aturan pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang kiriman melalui Penyelenggara Pos (Pos yang ditunjuk dan Perusahaan Jasa Titipan / PJT) secara garis besar dapat dijabarkan menjadi: Untuk barang dengan nilai pabean (FOB) maksimal USD3 maka Bea Masuk bebas dan PPN 10%, untuk nilai barang lebih dari USD3 s.d. USD1500 maka dikenakan Bea Masuk 7.5% dan PPN 10%. Adapun jika nilai barang lebih dari USD1500 maka penyelesaiannya menggunakan PIB/PIBK dan dikenakan tarif umum (MFN). Pengenaan tarif MFN juga berlaku untuk jenis barang kiriman berupa tas, alas kaki, dan produk tekstil tanpa memperhitungkan nilai De Minimis Threshold.
Comment here