Semarang (03/06) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengadakan sosialisasi tentang peran DJBC dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkoba kepada 700-an pegawai Bea Cukai dari seluruh Indonesia, tak terkecuali dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. Sosialisasi yang dilakukan secara daring pada hari Rabu, 3 Juni 2020 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pegawai DJBC tentang peran DJBC dalam pemberantasan narkoba yang merupakan tugas yang melekat fungsi Community protector.

Direktur Kepabeanan International dan Antar Lembaga, R. Syarif Hidayat menyampaikan informasi tentang narkoba di Indonesia. “Menurut Presiden RI saat ini Indonesia telah memasuki darurat narkoba. Kita ketahui bersama bahwa Narkoba atau narkotika itu adalah barang terlarang dan kita sebagai pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi salah satunya yaitu community protector, dengan kata lain kita memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pencegahan masuknya narkotika ke Indonesia”, ujarnya.
Adapun Kasubdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, Tery Zakiar Muslim selaku narasumber, memaparkan peran dan strategi Bea Cukai dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia terjadi karena adanya Suply dan Demand yang tinggi. Saat ini pasokan terbesar narkoba yang beredar di Indonesia adalah dari negara Cina dan Malaysia dan mayoritas masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Tery menjelaskan penyebab supply dan demand narkoba di Indonesia tinggi. “Ada faktor yang mempengaruhi kenapa supply dan demand narkoba ini bisa tinggi, yang pertama karena adanya pengaruh dari komunitas-komunitas tertentu di masyarakat ditambah lagi zat yang terkandung dalam narkotik itu sendiri yang memberikan efek stimulan, halusinogen dan adiktif yang mana menimbulkan kecanduan. Kemudian yang kedua karena keuntungan, harga narkotik di luar negeri itu sekitar 500 ribu per gram, bahkan untuk shabu di China hanya puluhan ribu per gram dan harga narkotik yang dijual di Indonesia per gram mencapai Rp.1,5 juta hal ini yang mempengaruhi kenapa banyak supplier yang menyelundupkan narkoba ke Indonesia”, jelasnya.

Untuk memberantas peredaran gelap narkoba Bea Cukai telah membuat suatu strategi salah satunya yaitu dengan adanya operasi BERSINAR (Bersihkan Sindikat Narkoba). “Salah satu strategi Bea Cukai untuk memberantas peredaran gelap narkoba ini yaitu dengan adanya operasi bersinar, strateginya mengikuti jaringan, tidak hanya kurirnya yang akan ditangkap namun juga sindikat dan pihak yang paling mendapat keuntungan dari kegiatan ini. Dalam memberantas narkoba ini Bea Cukai juga bersinergi dengan aparat penegak hukum lain seperti BNN, TNI, Polri, Polairud dan lainya”, jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pegawai Bea Cukai dapat mengetahui peran dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran gelap narkoba sehingga kedepannya diharapkan dapat bersinergi antara kantor pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan dalam melakukan pemberantasan narkoba.
Comment here