Fasilitas

Fasilitas Fiskal Wujud Nyata Peran Pemerintah Bantu Perekonomian

Semarang (08/06) – Salah satu wujud pemerintah dalam rangka mendorong perekonomian nasional adalah dengan memberikan fasilitas baik fiskal maupun nonfiskal. Seperti yang dibahas pada parade sosialisasi season 2 yang diadakan oleh Kantor Pusat Bea dan Cukai pada Jumat, 05 Juni 2020 tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200/PMK.04/2019 dan nomor 12/PMK.010/2020 secara daring melalui video conference.

PMK-200 mengatur tentang pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, sedangkan PMK-12 mengatur tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) sektor industri tertentu Tahun Anggaran (TA) 2020. Direktur Kepabeanan Internasinal dan Antar Lembaga Syarif Hidayat menyampaikan bahwa Indonesia saat ini menghadapi situasi ekonomi yang sulit akibat dampak dari pandemi Covid-19. “Pemberian fasilitas fiskal ditengah wabah pandemi seperti ini perlu dilakukan karena kondisi perekonomian kita sedang menghadapi masa sulit, sehingga dengan kegiatan ini diharapkan semua memiliki pemahaman yang sama dalam mengaplikasikan pemberian fasilitas fiskal baik untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau juga BMDTP untuk sektor industri tertentu di tahun 2020 ini”, jelas Syarif saat membuka kegiatan sosialisasi.

Fasilitas fiskal yang diatur dalam PMK-200 ini diberikan terhadap Perguruan Tinggi Negeri/Kedinasan/Swasta, Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Badan Usaha (swasta) dimana memerlukan barang/peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Fuad Muftie, Kepala Seksi Pembebasan Kepentingan Pemerintah yang menjadi narasumber pertama menjelaskan bahwa untuk mendapatkan fasilitas tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan melalui Kantor Bea dan Cukai tempat barang tersebut dibongkar. “Pemohon dapat mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat Dekan untuk perguruan tinggi, pejabat paling rendah setingkat eselon II untuk Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Direksi untuk badan usaha (swasta) dan diajukan ke Kantor Bea Cukai yang mengawasi tempat bongkar barang, setelah dokumen diterima dengan lengkap dan benar maka dalam jangka waktu 3 hari kerja jika valid akan diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan Bea Masuk dan Cukai, apabila tidak valid maka akan mendapatkan surat penolakan”, jelas Fuad. Jangka waktu pengimporan yaitu sampai dengan 1 tahun sejak ditetapkan pembebasan. Penyelesaian atas barang eks fasilitas tersebut dapat diselesaikan dengan cara dipindahtangankan, diekspor kembali atau dimusnahkan.

Sementara itu, narasumber kedua Kepala Seksi Pembebasan Kepentingan Industri Imelda Malik menyampaikan tentang PMK-12 tentang pemberian BMDTP untuk sektor industri tertentu TA 2020. BMDTP adalah fasilitas untuk Bea Masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP. Fasilitas ini diberikan kepada industri sektor tertentu yang layak dan sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional dengan tujuan digunakan untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, melindungi kepentingan konsumen, meningkatkan daya saing, penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan negara. “Objek fasilitas ini adalah barang dan bahan baik barang jadi, barang setengah jadi, atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen yang diolah, dirakit atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa”, jelas Imelda. Kriteria barang dan bahan tersebut diantaranya belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau jumlahnya belum mencukupi industri dalam negeri. Berdasarkan PMK-12/PMK.010/2020, terdapat 20 sektor industri yang diberikan fasilitas ini dan dikelompokkan menjadi 4 yaitu industri logam, mesin, alat transportasi dan alat elektronika, industri kimia dan tekstil, industri agro dan industri farmasi dengan total pagu BMDTP TA 2020 sebanyak Rp.405.574.336.000,-.

Pemberian fasilitas fiskal ini diharapkan dapat mendorong perekonomian Indonesia apalagi di tahun 2020 ini dunia sedang dihadapkan dengan musibah pandemi global Covid-19 yang mengacaukan perekonomian tidak hanya Indonesia tetapi seluruh negara di dunia.

Comment here