Dari kiri ke kanan: Anggoat DPR RI Musthofa, Kakanwil BC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto, Kepala BC Kudus Gatot Sugeng Wibowo
Kudus (18/06) – Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sedang berupaya untuk membangun Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT) Terpadu. Tujuan utama KIHT ini adalah merangkul para pengusaha rokok yang masih illegal menjadi legal. Selain itu juga untuk memunculkan simpul pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Pemda setempat.

Mantan Bupati Kudus yang kini menjadi anggota Komisi XI DPR RI dari PDIP, Musthofa menyatakan dukungannya atas program KIHT ini. “DPR mendukung Menteri Keuangan dalam pendirian KIHT ini. Saya juga sudah bicara langsung dengan Dirjen Bea Cukai. Apalagi di Kudus ini sudah ada embrionya yaitu LIK (Lingkungan Industri Kecil-Red) Hasil Tembakau”, ujarnya pada acara pemusnahan rokok ilegal pada Kamis, 18 Juni 2020 di Kantor Bea Cukai Kudus. Musthofa kemudian juga meminta agar Pemda serius membantu pendirian KIHT dengan memberikan perizinan semudah dan secepat mungkin.
Sebelumnya, Kakanwil BC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengajak semua pihak yang hadir dalam pemusnahan tersebut, khususnya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, perwakilan Aparat Penegak Hukum, Pemda, wartawan, dan pengusaha rokok untuk mendukung pendirian Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan untuk mengajak pengusaha rokok ilegal melegalkan produknya. “Sampai kapan kita mau kucing-kucingan dengan pengusaha rokok ilegal? Mereka yang senang karena terus meraup keuntungan”, ungkapnya. Tri menegaskan bahwa Bea Cukai sudah dan selalu siap bekerja sama dengan pihak manapun dalam pemberantasan rokok illegal. Bea Cukai siap menindaklanjuti informasi dan laporan dari masyarakat yang akurasinya dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo selaku tuan rumah dalam pemusnahan ±19 ton BMN dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp7,32 Milyar ini menginformasikan bahwa rokok yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai siap edar dan sisanya merupakan rokok yang dilekati pita cukai yang diduga palsu. Hal ini melanggar Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai.
Pewarta: @adisby
Comment here