Pengawasan

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal yang Dijual via Online Shop

Semarang (23/06) – Semakin mudahnya transaksi jual beli lewat daring dimanfaatkan sebagian orang untuk meraup keuntungan dari penjualan barang ilegal. Baru-baru ini, tepatnya pada pada Jumat, 19 Juni 2020, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok illegal dengan modus penjualan melalui online shop. Adapun barangnya dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho, penjualan melalui online shop ini berhasil diungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli rokok illegal secara online yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di daerah Demak.

Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang segera mengembangkan dan menganalisis informasi tersebut. Tim memustuskan untuk terjun melakukan operasi, hingga akhirnya pada pukul 20.00 WIB berhasil melakukan penindakan terhadap 43 paket kiriman di agen JNE Ayodhya jalan raya Demak – Welahan, Kel. Mijen, Kec. Welahan, Kab. Demak, Jawa Tengah.  Sedianya 43 paket yang diberitahukan sebagai aksesoris handphone tersebut akan dikirim ke beberapa kota di Jawa Barat dan Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati isi paket adalah 75,040 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp85,099,200.00, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,213,587.00. Saat ini barang bukti diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto kembali mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal. ”Di setiap bungkus rokok ada 62% penerimaan negara. Bayangkan betapa besar kerugian negara dan masyarakat dari peredaran rokok ilegal ini”, jelasnya. Masyarakat yang memiliki informasi terkait rokok illegal dapat menginformasikan kepada Bea Cukai. Selain datang ke kantor Bea Cukai terdekat, masyarakat dapat menyampaikannya melalui telepon Call Bravo Bea Cukai (021) 1500 225 atau email pengaduan.beacukai@customs.go.id. Khusus untuk wilayah Jateng dan DIY, informasi dapat disampaikan melalui (024) 76442525 ext.507.

Comment here