Pengawasan

TEKAN TERUS ROKOK ILEGAL, BEA CUKAI JATENG DIY GELAR OPERASI GEMPUR ROKOK ILEGAL 2020

Semarang (13/7) – Kick-off program nasional Bea Cukai  “Gempur Rokok Ilegal 2020” di wilayah Bea Cukai Jawa Tengah DIY telah dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli 2020 di Semarang melalui video conference. Acara tersebut diikuti oleh lebih dari 30 perwakilan dari seluruh kantor Bea Cukai se-Jateng DIY yang terdiri dari unit Penindakan dan Penyidikan (P2), Kepatuhan Internal, dan Hubungan Masyarakat/ Penyuluhan Layanan Informasi. Operasi Gempur Rokok Ilegal di Jateng DIY secara serentak akan dilaksanakan pada 13 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020.

Kepala Bidang P2, Moch. Arif Setijo Nugroho menekankan pentingnya keseimbangan antara penindakan dengan sosialisasi kepada masyarakat demi keberhasilan operasi Gempur Rokok Ilegal ini. “Tidak hanya unit P2 yang terus gencar menindak pelaku produsen dan pengedar rokok ilegal, unit kehumasan pun punya peran penting untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai tidak memberikan toleransi kepada usaha rokok ilegal” jelasnya. 

Kabid P2, Moch. Arif Setijo Nugroho

Hingga Juni 2020, Bea Cukai Se-Jateng DIY tahun ini telah melakukan 160 penindakan dan menyita lebih dari 20 juta batang rokok ilegal. Untuk menjaga agar semua kinerja dicapai dengan berintegritas, maka pada operasi 2020 kali ini juga melibatkan unit kepatuhan internal.

Sementara itu Kepala Kanwil, Padmoyo Tri Wikanto kembali menekankan kepada jajaran bahwa tidak hanya melakukan penindakan terus menerus, Bea Cukai juga harus memfasilitasi keinginan pengusaha yang ingin melakukan praktik usaha rokok legal. “Buka mata dan buka telinga. Ada keinginan dari sebagian pelaku yang selama ini berkecimpung di industri rokok ilegal untuk melegalkan usahanya. Kita harus terus kampanyekan bahwa legal itu mudah”, pesan Tri kepada jajarannya. 

ilustrasi publikasi Gempur Rokok Ilegal oleh BC Jateng DIY

Keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara, industri legal dan masyarakat. Meskipun kecenderungannya menurun seiring dilakukannya operasi penindakan dan sosialisasi, namun hingga kini keberadaannya belum bisa dihilangkan. Berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada (UGM), pada 2016 peredaran rokok ilegal mencapai angka 12.1 %. Pada 2018 turun menjadi 7%. Sementara itu pada tahun 2019, survey internal Bea Cukai menunjukkan bahwa angka peredarannya telah berhasil ditekan menjadi 3%. 

Di 2020 ini Menteri Keungan Sri Mulyani meminta agar Bea Cukai menekan rokok ilegal menjadi 1%. Bukan hal yang mudah tentunya, namun Bea Cukai berkomitment untuk mencapainya. Upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal. Tidak melulu mengedepankan penegakan hukum dengan melakukan serangkaian penindakan, Bea Cukai juga melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pemberian solusi bagi pengusaha yang belum legal, antara lain melalui program pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Terpadu.

Comment here