Semarang (12/08) – Bea Cukai Jateng DIY kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok illegal jaringan Jawa – Sumatera. 3 Penindakan beruntun dilakukan dalam operasi 2 hari berturut-turut sejak 8 hingga 9 Agustus 2020 di wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi di akhir pekan ini berhasil diamankan 3,8 Juta batang rokok illegal senilai Rp3,86 Milyar yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp1,99 Milyar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho yang didampingi Kepala Seksi Penindakan I, Thomas Aquino, menjelaskan kronologi kejadiannya bahwa penindakan diawali dengan adanya informasi intelijen yang diterima bahwa ada pergerakan rokok illegal dari Jepara menuju wilayah Sumatera. Tim kemudian melakukan patroli di sepanjang jalan yang mungkin dilalui kendaraan pengangkut rokok illegal, antara lain di sepanjang Jalan Demak – Semarang dan Jalan Tol Semarang – Tegal dengan menggandeng Tim Bea Cukai Semarang dan Tegal.
Setelah sekian lama melakukan pemantauan, akhirnya pada Sabtu dini hari 9 Agustus 2020, pukul 03.30 WIB di Tol Pejagan – Pemalang di KM-311, Sumur Gesing, Jebed Utara, Kec. Taman, Kab. Pemalang, Jawa Tengah, Tim Kanwil dan Bea Cukai Tegal melakukan pemeriksaan dan penindakan pertama terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok illegal berbagai merk yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa pita cukai. Total rokok illegal yang diangkut sebanyak 1,07 juta batang dengan nilai sebesar Rp1,09 Milyar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp638,41 Juta. Rokok illegal ini sengaja ditutupi muatan karung berisi cabai keriting untuk mengelabuhi petugas. Selanjutnya barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Tegal untuk pendalaman.
Pada hari berikutnya Minggu dini hari pukul 01.30 WIB di Jalan Kaligawe Raya, Trimulyo, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Tim Kanwil dan Bea Cukai Semarang melakukan pemeriksaan dan penindakan kedua terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut 780 ribu batang rokok illegal tanpa dilekati pita cukai. Nilainya diperkirakan sebesar Rp795,6 Juta dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp462,78 Juta. Rokok-rokok tersebut ditutupi dengan muatan kerupuk sebagai kamuflase. Selanjutnya truk, barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun penindakan ketiga dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon pada Minggu 9 Agustus 2020 pukul 19.30 WIB di Rest Area 229 Tol Palikanci, Kab. Cirebon, Jawa Barat.
Thomas Aquino menyebut bahwa sebelum penindakan dilakukan, timnya sempat kehilangan jejak, namun segera berkoordinasi dengan pihak-pihak eksternal dan diperoleh informasi bahwa truk teridentifikasi di Banjarnegara. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Purwokerto dan Cirebon untuk melakukan pengejaran hingga Tol Palikanci. Tim gabungan Bea Cukai Cirebon, Kanwil Jateng DIY dan Purwokerto akhirnya berhasil melakukan penghentian terhadap truk tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 1,96 Juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai sebesar Rp1,96 Milyar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp895,44 Juta. Seluruh barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet kemudian dibawa ke Bea Cukai Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Thomas mengungkap bahwa rokok-rokok tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Sumatera yang memang menjadi pasar tersendiri. Para sindikat antara lain menyasar daerah Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung. Thomas menyebut bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Comment here