Pengawasan

Komisi XI DPR Dorong Program PEN Jateng, Singgung Program KIHT Bea Cukai !

Semarang (22/09) – Komisi XI DPR RI rupanya memberikan atensi khusus dan dukungan penuh kepada Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini Nampak dalam kunjungan spesifiknya di Jawa Tengah yang bertempat di Grand Ball Room Hotel PO Semarang pada Jumat 18 September 2020. Kunjungan yang dipimpin oleh Dito Ganinduto ini membahas perkembangan program PEN di Jateng. Menariknya, Komisi XI juga menaruh perhatian terkait program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang sedang dilaksanakan Bea Cukai bersama dengan Pemerintah Daerah.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa, didampingi seluruh kepala satker Kemenkeu Jateng memberikan paparan terkait progres penyerapan anggaran di Provinsi Jawa Tengah terkait PEN. “Hingga saat ini, realisasi anggaran terkait kesehatan baru mencapai 28,82% dan realisasi perlindungan sosial sebesar 61,71%. Realisasi kesehatan yang baru 28,82% ini tentu perlu upaya percepatan, diantaranya perlunya shifting program pemanfaatan dana yang belum ada usulan penggunaan, percepatan verifikasi dan insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta percepatan proses pengadaan alat kesehatan. Di sisi lain, progress realisasi dukungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jawa Tengah saat ini sudah mencapai 41,30% dari pagu anggaran,” ujar Kunta Wibawa di hadapan 9 anggota Komisi XI.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa

Sementara itu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa implementasi program restrukturisasi di Jateng per 2 September 2020 telah mencapai Rp72,24 T yang meliputi lebih dari 1,5 juta account. Untuk penyaluran penempatan dana pemerintah mencapai Rp11,7 T. Subsidi bunga kepada UMKM per 15 September 2020 mencapai Rp240,94 Milyar dengan total debitur sebanyak 1.046.717. Adapun untuk penjaminan kredit mencapai Rp729,49 Milyar yang mencakup 1364 account.

Ahmad Yohan (F-PAN) mengapresiasi realisasi anggaran untuk dukungan kepada UMKM. “Sejarah UMKM di Jawa Tengah ini bagus, di antaranya adalah kekuatan UMKM ini cukup efektif untuk mengurangi angka kemiskinan”, ujarnya. Sedangkan Musthofa (F-PDIP) memberikan atensi terkait kawasan industry di koridor pantura. “Kawasan Ekonomi Khusus Kendal dan Kawasan Industri Terpadu di Batang harus segera didorong progresnya. Saya sendiri sudah berkirim surat kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai. Kedua kawasan ini bukan menjadi pesaing namun terintegrasi dengan kawasan industri yang sudah ada di Semarang yang sudah memiliki infrastruktur yang baik seperti pelabuhan Tanjung Emas, bandara Ahmad Yani, serta jalan tol trans Jawa”, jelasnya.

Anggota dewan dari F-Golkar, Sarmudji juga menyatakan bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekspor, Jateng perlu fokus ke komoditas yang paling diminati secara global. Adapun rekan fraksinya, Puteri Anetta Komaruddin meminta stimulus dari subsidi bunga Bank Indonesia agar selektif dan dikawal sehingga manfaatnya maksimal untuk pengembangan usaha. Selain itu juga diharapkan transformasi digital yang gencar dilakukan di masa pandemi ini dapat diaplikasikan di daerah-daerah.

Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Sebagai Upaya Menggerakkan Ekonomi

Anggota Komisi XI DPR RI dari F-PKB, Fathan secara khusus menaruh perhatian pada program Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam mengembangkan KIHT bersama Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya. Fathan memperoleh informasi dan menyambut baik perkembangan pendirian KIHT Kudus dimana beliau akan mengadakan dialog dengan para pengusaha sigaret kretek tangan (SKT). Sementara itu Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto yang dihubungi secara terpisah di kantornya pada Selasa 22 September 2020 membenarkan bahwa pihaknya tengah menjalin kolaborasi dengan Pemprov Jateng, Pemkab Kudus dan Jepara dalam membangun KIHT. Tri menyebut bahwa target pertamanya adalah KIHT di Kudus disusul kemudian Jepara. “Saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 164/WBC.10/2020 tentang Penetapan Tempat sebagai KIHT dan Pemberian Izin Pengusaha KIHT di Kudus. Adapun progress di wilayah Jepara, saat ini sedang pada tahapan perencanaan Kerangka Acuan Kerja (TOR) yang rencananya akan dianggarkan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di tahun 2021”, ungkap Tri seraya menjelaskan bahwa KIHT dapat menumbuhkan industry kecil hasil tembakau dan pendukungkungnya serta menggerakkan pekonomi masyarakat.

Comment here