Jepara (5/10) – Kamis, 1 Oktober 2020, Kepala Kanwil BC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto bersama Kepala BC Kudus Gatot Sugeng Wibowo melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara. Selepas acara Peresmian Mal Pelayanan Publik di Gedung OPD Jepara, tim Bea Cukai ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. Jepara Edy Sujatmiko dan Kepala Disperindag Jepara Ratib Zaini. Bea Cukai menawarkan peningkatan sektor industri di Jepara sekaligus mengurangi angka peredaran rokok ilegal melalui program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Edy Sujatmiko menyambut baik program KIHT. Edy memahami dampak program KIHT selain meningkatkan sektor ekonomi tentu diharapkan dapat menekan praktek ilegal produksi rokok ilegal di Jepara. Setelah berdiskusi singkat, selanjutnya tim Bea Cukai ditemani Kadisperindag Ratib Zaini bersama tim meninjau lokasi milik pemda Jepara di Jln. Jepara-Kudus KM 11.5, Pecangaan, Jepara.
Urgensi KIHT di Jepara

Edy Sujatmiko yang pernah menjadi Camat di Kecamatan Kalinyamatan menyatakan “Saya pernah bertugas menjadi Camat di Kalinyamatan sehingga tahu betul kinerja Bea Cukai dalam menangani praktek produksi rokok ilegal yang banyak ditemui di industri perumahan di Kalinyamatan”.
Tahun 2020 sampai tanggal 2 Oktober 2020 ini, Bea Cukai melakukan 41 kali penindakan di Kabupaten Jepara saja, dengan total 5 juta lebih batang rokok yang diduga ilegal disita serta potensi kerugian negara sebesar 3,4 milyar rupiah diamankan.
Kondisi tersebut menjadikan KIHT sebagai salah satu alternatif solusi yang mendesak untuk didirikan di Jepara. Adanya pengusaha-pengusaha rokok yang belum melegalkan usahanya menjadi target KIHT. Ketersediaan tenaga kerja di Kecamatan Kalinyamatan dan lainnya tentu menjadi pertimbangan kuat didirikannya KIHT di Kabupaten Jepara. Mereka diharapkan terakomodasi dalam KIHT sehingga dapat bekerja secara legal dan aman.
Pewarta: @adisby
Comment here