Kudus (6/10) – Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY meninjau kesiapan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus di Jalan Lingkar Timur No. 216, Megawon, Jati, Kabupaten Kudus pada Kamis, 1 Oktober 2020. Didampingi Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo dan tim, Tri Wikanto mengamati langsung uji coba mesin maker rokok (pembuat rokok SKM) yang disewa untuk produksi 12 perusahaan yang saat ini menghuni KIHT Kudus.

Tri Wikanto menyambut baik tersedianya mesin SKM di KIHT Kudus. “Terus ditingkatkan produksinya dan jangan lupa untuk gencar pemasarannya, terutama di pasar-pasar luar Jawa yang selama ini menjadi target pemasaran rokok ilegal,” ujar Tri. Sebagaimana telah sering diberitakan, rokok-rokok ilegal produksi Jawa biasanya dipasarkan untuk pasar di luar pulau Jawa seperti Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan.
KIHT Kudus Berencana Ekspor Rokok

Sementara itu Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menginformasikan bahwa sudah ada perusahaan di KIHT Kudus yang menerima pesanan untuk ekspor. “Sudah ada pesanan ekspor, oleh karena itu perlu mesin HLP. Untuk pemesanan pita cukai sudah masuk ke kami (BC Kudus-red) sehingga dalam waktu dekat dapat dilakukan pelekatan pita cukai untuk produk perdana dari KIHT Kudus”, ujar Gatot optimis.
Kudus, Jawa Tengah merupakan kabupaten kedua di Indonesia yang meresmikan KIHT setelah Soppeng, Sulawesi Selatan. Per 13 Juli 2020 yang lalu, Koperasi Jasa Sigaret Langgeng Sejahtera resmi menjadi pengusaha kawasan yang saat ini dihuni 12 pabrik rokok tersebut. Di area dengan luas 20 ribu meter persegi (dalam pengembangan) tersebut juga telah dilengkapi Laboratorium Pengujian Tar dan Nikotin.
Kontributor: @adisby
Comment here