Kudus (26/10) – Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Kudus yang diresmikan pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 ini merupakan merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kudus, Kementerian Keuangan dan dan dukungan dari Komisi XI DPR RI yang selalu memantau perkembangan pembentukan KIHT ini. Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto dalam peresmian tersebut.
“Tujuan dari pembentukan KIHT ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi dan peredahan HT serta lebih mendukung mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil menengah pada sektor HT. Manfaat yang dirasakan pasti kami mengharapkan terdapat dampak positif yaitu yang sementara ini kegiatan ilegal dilakukan oleh industri kecil dapat ditarik di KIHT ini sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan industri yang legal dapat tumbuh sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara berupa Cukai dan meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pajak Rokok yang dirasakan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota”, jelas Tri Wikanto.

Tri menyampaikan terima kasih atas dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan KIHT ini. “Kami dapat terus melakukan komunikasi intensif melalui pendekatan ekonomi budaya dan sosial kepada masyarakat bahwa legal itu mudah, ilegal itu sulit. Kami juga berharap bahwa program ini dapat direplikasi di daerah lain sehingga ini dapat menjadi sarana kita untuk dapat menekan peredaran rokok ilegal dan mengingkatkan peredaran rokok yang legal”, pungkasnya.
Comment here