Semarang (6/11) – DPRD Kabupaten Cilacap pada hari ini, Kamis 5 November 2020 melakukan kunjungan kerja ke Kanwil DJBC Jateng DIY, Jl Ahmad Yani No. 139 Semarang. Selain melakukan silaturahmi, rombongan yang diketuai oleh Wakil Ketua DPRD, Saiful Musta’in ini juga berniat melakukan konsultasi dan penjajakan tentang potensi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Cilacap.

“Ini sebagai tindak lanjut kami koordinasi ke Bea Cukai Jakarta bertemu dengan Bpk. Nirwala, Bpk Sunaryo dan lainnya terkait komitmen kami menindaklanjuti KIHT. Dengan sambutan Bea Cukai, kami merasa mendapat dorongan luar biasa menindaklanjuti ini. Kami ingin bergerak cepat. Ini merupakan momentum yang tepat karena sat ini kami sedang melakukan pembahasan 2 Raperda, yaitu tentang RTRW dan rencana detil tata ruang”, ujar Saiful.
Saiful juga menjelaskan bahwa angka pengangguran di Cilacap masih cukup tinggi sekitar 61 ribu. Ia berharap KIHT dapat menjadi salah satu solusinya dan berencana akan menyesuaikan rencana tata ruang sehubungan dengan KIHT.

Sementara itu Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyambut baik kunjungan kerja ini dan berjanji akan membantu sepenuhnya rencana implementasi KIHT di Kabupaten Cilacap. Namun Tri berpesan agar rencananya dibahas dan dimatangkan terlebih dahulu bersama Pemda setempat, terutama apabila akan menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Alokasi DBHCHT di Cilacap mungin tidak besar, namun tidak menutup kemungkinan pembangunan KIHT disana. Apalagi jika sudah ada pengusahanya, tenaga kerjanya, komunitas tembakaunya dll. Pembagian DBHCHT dilakukan oleh DJPK, DJBC hanya memungut penerimaannya sekaligus melakukan pengawasan cukainya”, jelas Tri Wikanto.
“DPRD bisa melakukan pendekatan dan mendorong pemda setempat utk merealisasikan KIHT. Kami dukung mulai dari awal s.d. akhir. Sopeng juga dapat dijadikan contoh terkait bentuk KIHT, tidak harus serepresentatif KIHT Kudus”, tambah Tri seraya menekankan bahwa dengan adanya KIHT maka ada potensi pengusaha yang illegal akan menjadi legal. Turunnya rokok illegal akan menaikkan penerimaan Cukai sehingga DBHCHT, Pajak Rokok dan pendapatan lain yang diterima daerah akan meningkat.

Manfaat KIHT
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Nur Rusydi memaparkan tentang KIHT. Latar belakang KIHT dimaksudkan untuk mengatasi rokok illegal, membina IKM dengan mendekatkan mereka ke pasar, mengoptimalkan penggunakan DBHCHT, mengembangkan industry pendukung, dan untuk memudahkan pengawasannya. “Manfaat dari KIHT ini antara lain perizinan berusaha yang cepat, mudah tanpa biaya, boleh ada kegiatan penunjang seperti pengadaan filter rokok, kemasan dll, para pengusaha tidak dibatasi luas lahan usaha lagi (bebas dari ketentuan minimal luas lahan sebesar 200M2. Para pengusaha juga akan mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari” jelas Nur.
Comment here