Fasilitas

Tri Wikanto di Rakerwil Bea Cukai Kalbagsel: Tidak harus KIHT, Bea Cukai Bisa Berperan Sesuai Kebutuhan Daerah atau Muatan Lokal

Semarang (23/11) – Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan menggelar Rapat Koordinasi Wilayah pada 23 November 2020 secara langsung dan daring. Menariknya, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto diminta ikut hadir sebagai narasumber berkaitan dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Hal ini tentu tidak lepas dari peran Tri Wikanto dalam pembentukan KIHT di Soppeng, Sulawesi Selatan dan Kudus, Jawa Tengah yang saat ini telah diresmikan.

Tri Wikanto dalam paparannya menyampaikan agar Kanwil Bea Cukai Kalbagsel menginisiasi diri terhadap muatan lokal. Adapun maksud dari menginisiasi diri adalah menerapkan peran Bea Cukai dalam muatan lokal tersebut. Seperti misalnya di wilayah Soppeng, Sulawesi Selatan, disana masyarakatnya sudah bertahun-tahun mempunyai kultur terkait tembakau. Maka Bea Cukai disana hadir dengan peran pembangunan KIHT.

Berbeda cerita dengan di Kalbagsel, yang ditahun 2020 hanya memperoleh DBHCHT sebesar Rp 1 Juta saja, Tri menyampaikan berat rasanya jika dipaksakan untuk mendirikan KIHT, sehingga diharapkan Kalbagsel dapat berperan di sektor lain yang berkaitan dengan penanganan seperti terhadap emas ilegal ataupun rotan ilegal. “Pentingnya komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak, menjadi kunci dalam Bea Cukai berperan serta”, pesan Tri.

Comment here