Transformasi Kelembagaan

Gratifikasi Tumbuhkan Mental Pengemis. Tolak dan Laporkan melalui “GOL”!

Semarang (7/12) – Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam upaya meningkatkan kesadaran ASN/PNS dalam hal pelaporan tindakan gratifikasi, menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di Lingkungan Kementerian Keuangan secara daring dan diikuti oleh pegawai dilingkungan Kemenkeu tak terkecuali Bea Cukai Jateng DIY.

“Terhitung pada tahun 2020 telah terdapat 144 laporan gratifikasi di Kemenkeu. Hal ini menggambarkan cukup banyak potensi pemberian gratifikasi di Kemenkeu, maka dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan pengetahuan yang komprehensif bagi pegawai”, ujar Inspektur Jenderal, Sumiyati saat membuka acara pada Jumat 4 Desember 2020.

Sumiyati menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi, Gratifikasi memiliki makna pemberian dalam arti luas yakni pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dsb. Selanjutnya, bagi para ASN/PNS/PPPK yang menerima gratifikasi dianggap telah menerima suap apabila berkaitan dengan pekerjaannya. Namun, apabila yang bersangkutan menerima gratifikasi dan segera melaporkannya kepada KPK maka sebaiknya dilakukan maksimal 30 hari setelah menerima gratifikasi tersebut.

M. Indra Furqon dari Direktorat Gratifikasi KPK menyampaikan bahwa menurut survey partisipasi public tahun 2019, didapati hanya 37% responden yang memahami gratifikasi, namun hanya 13% saja yang pernah melaporkan kepada KPK untuk segmen responden pemerintah. Tidak berlebihan apabila gratifikasi adalah akar dari korupsi, kebanyakan orang menganggap gratifikasi ini hal yang kecil, namun memiliki dampak yang besar, seperti timbul rasa balas budi, menimbulkan mental pengemis. Indra juga menegaskan bahwa ASN atau Pejabat Publik tidak berhak menerima pemberian atas pelayanan yang telah diberikan, dan juga tidak berhak meminta atau mendapatkan sesuatu melebihi haknya dalam menjalankan tugas tersebut. “Senilai uang yang kita terima itulah harga diri seorang penerima gratifikasi, maka ayo tolak gratifikasi demi harga diri”, ajak Indra.

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001, Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor, dan digolongkan menjadi 7 jenis besar. Adapun 7 jenis tersebut meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Lalu bagaimana sikap kita dalam menanggapi tindak pidana korupsi berupa gratifikasi?.  Apabila gratifikasi diberikan secara langsung dan berpotensi menjai suap, maka dapat langsung kita tolak. Sedangkan apabila gratifikasi diberikan secara tidak langsung, kita dapat menerima dan segera melaporkannya kepada KPK melalui surat, atau datang langsung, email, atau melalui aplikasi resmi Gratifikasi Online (GoL).

Comment here