Semarang (10/12) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi keynote speaker dalam peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal, Kemenkeu pada Kamis 10 Desember 2020. Peringatan yang dilakukan secara daring ini diikuti oleh ribuan pegawai Kemenkeu, tak terkecuali pegawai Bea Cukai Jateng DIY yang mengikuti baik melalui apllikasi zoom maupun link youtube.
Menkeu menyebut bahwa pandemi adalah ancaman yang luar biasa yang berimbas pada sektor ekonomi dan keuangan negara. Pemerintah telah mengeluarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 untuk merespon ancaman pandemic melalui program2 a.l. berupa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan merupakan langkah menjaga sector keuangan agar tdk teracam atau bahkan menjadi pemicu krisis. Program PEN 2020 membutuhkan dana Rp695.2 T, yang peruntukannya meliputi sector kesehatan sebesar Rp97.9T, perlinsos 233.69 T, sector K/L, Pemda sebesar Rp65.97 T, duukungan UMKM Rp115.82 T, insentif usaha Rp120.6 T dan sector pembiayaan sebesar Rp61.2 T.

Menkeu minta jajarannya menjalankan kebijakan PEN dan mengawasi dengan penuh integritas. “Kebijakan-kebijakan diambil dalam situasi yang tidak pasti /ideal. C-19 datang tidak direncanakan. Penanganannya butuh system yang rumit dan detil, dan itu tidak selalu siap. Kita dihadapkan pada tantangan yang tidak bisa kita jawab dengan kata tidak siap. Kita juga dihadapkan pada ancaman seperti korupsi. Kita harus mengakui bahwa upaya kita masih jauh dari sempurna, harus kita tingkatkan. Jaga integritas dan jangan korupsi. Korupsi ini seperti C-19, dia menular dan membahayakan institusi”, pesan Menkeu. Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kemenkeu karena hasil Survey Persepsi Integritas (SPI) terus naik membaik. “Terima kasih kepada seleuruh jajaran Kemenkeu. Ini semua diukur dari budaya organisasi, kinerja kita, juga pengelolaan anggaran yang baik. Semuanya menyumbangkan persepsi integritas. Index tahun 2017 sebesar 83,11, naik pada 2018 menjadi 87,65 dan naik lagi pada 2019 menjadi 91,41”, ujar Menkeu.
Comment here