Semarang (17/12) – Bea Cukai Jateng DIY kembali menerbitkan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE kepada perusahaan dalam rangka untuk terus mendorong ekspor. Perizinan kali ini diberikan kepada PT Pura Barutama pada Selasa tanggal 15 Desember 2020. Perizinan KITE yang kedua di 2020 ini diberikan secara daring untuk mempermudah sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jateng DIY, Amin Tri Sobri, menyampaikan bahwa penerbitan fasilitas KITE ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dengan harapan pemberian fasilitas fiskal ini dapat membantu perusahaan dalam bersaing di pasar internasional serta dapat meningkatkan ekonomi nasional dan daerah. PT Pura Barutama mendapatkan fasilitas KITE Pengembalian, dimana atas Bea Masuk yang telah dibayar pada saat importasi bahan baku, akan dikembalikan apabila sudah ada realisasi ekspornya.

Direktur PT Pura Barutama, Johanes Slamet, menyampaikan apresiasi atas aistensi yang diberikan baik oleh Bea Cukai Kudus maupun Kanwil Jateng DIY. Johanes juga menjanjikan bahwa perusahaannya akan patuh atas segala kewajiban dari pemberian fasilitas ini. “Dengan fasilitas KITE ini tentunya akan sangat membantu perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, terlebih dengan pengembalian Bea Masuk dari barang importnya tentunya akan membantu kami dalam bersaing dipasar internasional”, ujar Johanes.

PT Pura Barutama merupakan perusahaan yang bergerak dibidang percetakan kertas, dan merupakan perusahaan percetakan uang di Indonesia. Berlokasi di Jl AKPB Agil Kusumadya 203 Kudus, perusahaan ini telah berdiri sejak 1908 dan terdiri dari 28 unit usaha. Selain mencetak Uang untuk Indonesia, PT Pura Barutama juga turut bersaing di pasar Internasional, seperti ekspor uang pesanan negara Bangladesh, dsb.
Comment here