Semarang – Untuk meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Daerah, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menggelar Sharing Session Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Rabu, 3 Februari 2021. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini, mengusung tema “Menekan Angka Peredaran Rokok Ilegal Melalui Efektivitas Pemanfaatan DBHCHT”.
Tohjaya selaku narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, memaparkan materi mengenai latar belakang, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020. “Ada perubahan ketentuan terkait proporsi penggunaan DBHCHT dari tahun sebelumnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 mengatur bahwa sebanyak 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemda, harus digunakan di bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25% bidang Kesehatan dan 25% lagi dibidang Penegakan Hukum. Tohjaya menekankan bahwa diperlukan sinergi dari Pemda dengan Instansi / Kementerian terkait, terutama dalam menyusun program kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT.
Adapun Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, DJBC menyampaikan bahwa penegakan hukum dalam pemanfaatan DBHCHT ini dapat menimbulkan efek domino bagi masyarakat, dapat menekan peredaran rokok illegal sehingga dapat meningkatkan penerimaan cukai dan penerimaan DBHCHT. “Porsi 25% penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ini berkaitan langsung dengan Bea Cukai. Dari 25% ini terbagi dalam 3 program yaitu Pembinaan Industri, seperti untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), program sosialisasi ketentuan Cukai dan program pemberantasan barang kena cukai illegal”, jelas Nirwala.
Sementara itu Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Wikanto menekankan bahwa kolaborasi Pemda dan Bea Cukai mutlak diperlukan dalam optimalisasi DBHCHT. Peredaran rokok illegal menjadi salah satu tujuan utama, dimana turunnya angka peredaran rokok illegal berkorelasi langsung pada penerimaan Cukai. Penerimaan Cukai naik maka DBHCHT yang diterima akan naik, Pajak Rokok juga naik dan roda pembangunan akan terus berjalan.

Para peserta nampak antusias mengikuti jalannya diskusi. Dukungan, masukan dan pertanyaan disampaikan para peserta. Kepala Biro Perekonomian, Setda Provinsi Jateng, Eddy Sulistyo Bramiyanto menyampaikan masukannya terkait PMK-206 bahwa nantinya perlu dikaji kembali terkait proporsi pemanfaatan DBHCHT. Bram mengatakan bahwa ketentuan sebelumnya lebih mudah dilaksanakan dan penyerapan anggarannya lebih maksimal. Sementara dengan peraturan baru ini, banyak Pemda kesulitan Menyusun program, sehingga diprediksi penyerapan anggaran tidak akan optimal. Sementara itu Sekda Pemkab Jepara, Edy Sujadmiko menyampaikan bahwa pihaknya sangat tertarik untuk membangun KIHT dan telah menyiapkan lahan di daerah Robayan. Hal ini sesuai dengan arahan dari Bea Cukai terkait maraknya rokok illegal yang terjadi di Kabupaten Jepara khususnya pada daerah Robayan. Namun DBHCHT yang diterima belum mencukupi untuk merealisasikannya. Dian menyampaikan apakah dimungkinkan pola kerjasama pembiayaan dengan Pemda lain selaku penerima DBHCHT.
Comment here