Semarang (9/7) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak menghalangi Bea Cukai dalam memberikan layanan. Pada Kamis, 08 Juli 2021 Bea Cukai Jateng DIY kolaborasi dengan KPPBC Tegal menerbitkan izin Kawasan Berikat secara online kepada PT Dongcai Garment Indonesia. Perusahaan ini menjadi perusahaan pertama di Kota Tegal dan menjadi perusahaan ke-8 sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat di tahun 2021.
“Meskipun kita sedang menjalani masa PPKM Darurat, pelayanan tetap kami berikan kepada stakeholder secara daring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaanya”, ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri.

Amin juga menyampaikan bahwa sebagai upaya mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah dalam hal ini Bea Cukai terus berupaya meningkatkan investasi dan ekspor. “Pemberian fasilitas ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional. Fasilitas yang diberikan berupa fiskal yaitu penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, dan fasilitas non fiskal seperti percepatan customs clearance”, ujarnya.
Sementara itu Direktur PT Dongcai Garment Indonesia, Jung Jaewon mengatakan bahwa perusahaanya baru didirikan dan direncanakan akan menyerap 1.300 tenaga kerja. “Perusahaan kami akan memiliki 18 line produksi dengan kapasitas produksi perbulan mencapai 600.000 pcs. Adapun produk garment yang akan kami produksi yaitu swimwear dan knit wear dengan brand seperti Walmart, KOHL’S, Target Own Brand, COSTCO dan lain sebagainya dengan negara tujuan ekspor ke Amerika”, jelasnya.

“Dengan fasilitas Kawasan Berikat ini tentunya akan sangat membantu cashflow perusahaan dan menjadikan kami lebih kompetitif di pasar global. Selain itu dengan beroperasinya perusahaan kami akan menimbulkan dampak positif bagi perekonomian khususnya di Tegal seperti penyerapan tenaga kerja, tumbuhnya jaringan usaha tidak langsung seperti perdagangan, makanan, dan transportasi”, imbuh Jung Jaewon.
Comment here