Fasilitas

Dorong PEN, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Baru Kawasan Berikat

Semarang (16/7)– Direktorat Jenderal Bea Cukai sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat secara daring pada Kamis, 15 Juli 2021. Sosialisasi ini digelar dalam dua sesi yang ditujukan untuk internal DJBC-DJP dan masyarakat luas.

Dalam sambutannya, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Untung Basuki, menjelaskan bahwa salah satu latar berlakang berlakunya beleid ini adalah bentuk tanggap Bea Cukai dan Pajak dalam merespon pandemi covid-19.

“Berlakunya PMK ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi, memperluas lapangan pekerjaan, sekaligus dalam kondisi pandemi covid-19, kami mendorong perusahan-perusahan dapat ikut berperan dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kemudian di sisi kemudahan berusaha harapannya juga bisa terus didorong dengan peraturan ini,” jelas Untung.

Ada beberapa pokok-pokok pengaturan baru dan penegasan beberapa ketentuan terdahulu dalam PMK perubahan PMK-131/PMK.04/2018 ini. Diantaranya mengakomodasi transaksi dengan subjek pajak luar negeri dan tambahan kemudahan bagi pengusaha Kawasan berikat dengan status reputable trader. Selain itujuga diatur lebih lanjut mengenai simplifikasi perizinan menggunakan mekanisme corporate guarantee serta menegaskan kembali atas beberapa ketentuan perpajakan.

Sejalan dengan yang disampaikan Untung Basuki, Narasumber dalam sosialisasi ini, Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat DJBC, Bagus Nugroho dan Kepala Seksi Peraturan PPN Industri III, Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP, Arief Effenddhi mengatakan bahwa dengan berlakunya aturan ini diharapkan mampu membawa kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha, mengakomodir proses bisnis baru yang lazim dalam perdagangan internasional serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Sementara itu Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengatakan bahwa di Semester I 2021 pihaknya telah menerbitkan 7 izin fasilitas Kawasan Berikat, dan 2 fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. “Fasilitas tersebut diberikan untuk meningkatkan investasi, menaikkan daya saing produk, menyerap tenaga kerja lebih banyak, menggerakkan sektor riil / informal, dan memberikan dampak ekonomi positif lainnya di daerah”, ujar Tri Wikanto

Comment here